Terbongkar! Modus Sewa Mobil Lalu Gadai di Beltim, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan masing-masing perempuan berinisial KD (44), D (29), NY (40) sudah ditahan di Polres Beltim-Ist-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kepolisian Resort Belitung Timur (Polres Beltim) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan tiga pelaku.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menyewa mobil rental lalu menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Ketiga tersangka masing-masing perempuan berinisial KD (44), D (29), dan NY (40). Ketiganya kini telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Beltim.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, Ade Juliansyahputra, seorang pengusaha rental mobil asal Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung membuat laporan polisi.
BACA JUGA:Bos Edi Jalani Sidang Kasus Penipuan Rp5,5 Miliar, Tawarkan Investasi Tambang di Belitung
Korban Ade Juliansyahputra melaporkan kehilangan satu unit mobil miliknya yang disewa pelaku, namun tak kunjung dikembalikan. Mobil yang digelapkan merupakan Toyota Calya warna hitam.
Belakang Toyota Calya warna hitam diketahui telah digadaikan kepada pihak ketiga oleh pelaku. Akibat kejadian ini, Ade mengalami kerugian materi yang tidak sedikit, yakni mencapai sekitar Rp168 juta.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Beltim Ipda Didit Sucipto, peristiwa bermula pada 27 Mei 2025. Saat itu, tersangka KD datang kepada korban dengan maksud menyewa mobil untuk keperluan dinas, yang diklaimnya sebagai kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Beltim.
Ipda Didit menyebut mobil akan digunakan untuk keperluan Kejuaraan Daerah (Kejurda) Pelajar Tingkat Provinsi Bangka Belitung (Babel). Permintaan ini disampaikan dengan sangat meyakinkan sehingga korban pun percaya.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Rp290 Juta, Berkas PNS Beltim Segera Dikirim ke Kejaksaan
Alasan KD untuk menyewa mobil itu sebenarnya hanya kedok. Faktanya, KD tengah mengalami tekanan karena harus mengembalikan mobil lain yang sebelumnya telah ia gadaikan.
"Untuk itu, dia (pelaku) kembali menggunakan modus serupa dan mulai berkoordinasi dengan dua orang lainnya, yakni D dan NY,” ujar Didit saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/6/2025).
Setelah kesepakatan sewa dicapai, KD menyetujui tarif sewa sebesar Rp250.000 per hari, dan membayar uang muka untuk satu minggu pertama. Serah terima kendaraan dilakukan di Hotel Oasis Manggar pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.
tak lama setelah menerima mobil tersebut, KD langsung menggadaikannya kepada seseorang bernama Renita, yang berdomisili di kawasan Desa Lilangan. Proses gadai ini dilakukan dengan bantuan tersangka NY, yang berperan mencarikan penerima gadai.