Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Belitung, Pemilik Rumah Makan Padang Diringkus Polisi

ZE (29), pemilik warung Nasi Padang yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah diamankan di Polres Belitung-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - ZE (29), pemilik Rumah Makan Nasi Padang di Jalan Jenderal Sudirman Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya adalah pegawainya sendiri sebut saja Bunga, yang masih berusia 14 tahun. Bos warung Nasi Padang tersebut akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Belitung, pada Selasa (24/6/2025).

Pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur dan ditahan. Hingga saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Belitung masih terus melakukan penyidikan. 

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma mengatakan, sebelum diamankan, tersangka ZE terlebih dahulu dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi pada Senin (23/6/2025).

BACA JUGA:Puncak HANI 2025, BNNK Belitung Perkuat Komitmen Bersama Perangi Narkoba

"Orang tua korban melapor perihal sehubungan dengan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh anak kandungnya," kata Iptu Yudha Kepada Belitong Ekspres, Sabtu (28/6/2025).

Peristiwa tindak asusila tersebut berawal pada bulan Mei ketika korban sedang istirahat bekerja. Modusnya pelaku menyuruh korban untuk melipat pakaian di dalam kamarnya.

Setelah selesai melipat pakaian, korban langsung keluar kamar. Namun, tersangka sudah menunggu di depan kamar dan berusaha menarik tangan korban.

Korban yang terkejut langsung berusaha melawan dan menolak ajakan tersangka. Meski begitu, tersangka terus memaksa hingga akhirnya terjadilah persetubuhan dengan korban.

BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di Perairan Sijuk Kembali Merajalela, Oknum Aparat Jadi Beking?

Usai melampiaskan nafsu bejatnya tersangka sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. Tak hanya sekali, peristiwa tersebut terus dilakukan berulang-ulang.

Hingga akhirnya korban mengalami trauma dan berpaksa menceritakan apa yang ia alami kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.

Mendapat laporan kasus pencabulan tersebut, Polres Belitung langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di rumah Makan Padang, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan.

"Korban awalnya sempat tidak mengakui melakukan perbuatan itu. Namun pada saat dibawa menuju ke Polres Belitung, pelaku mengakui semua perbuatannya," ungkap Iptu I Made.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan