MA Putuskan Larangan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Diminta Cabut Tiga Pasal di PP 26/2023

Gedung MA--Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi melarang Pemerintah Indonesia mengekspor pasir laut, setelah mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Permohonan diajukan oleh Muhammad Taufiq, dan dikabulkan melalui putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, bersama anggota Lilik Tri Cahyaningrum dan Yosran. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 10 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) dalam PP tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, sehingga tidak berlaku secara umum.

Dengan dikabulkannya permohonan uji materiil ini, Mahkamah Agung memerintahkan Presiden Republik Indonesia sebagai pihak termohon untuk mencabut ketiga ayat tersebut dari regulasi yang ada. Putusan itu disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim pada 2 Juni 2025 dan dikeluarkan secara resmi sebagai arahan hukum tetap.

Pasal 10 Ayat (2) mengatur bahwa pengambilan dan pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut dapat dilakukan melalui penjualan. 

BACA JUGA:Pos Indonesia dan BPKH Kolaborasi Perkuat Layanan Logistik Haji dan Umrah

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Libatkan Dewan Pers dan Ahli Digital Forensik dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sementara Pasal 10 Ayat (3) membuka peluang penjualan tersebut setelah adanya izin usaha pertambangan. Adapun Ayat (4) mengatur bahwa izin tersebut dijamin penerbitannya oleh menteri atau gubernur, setelah kajian dan memenuhi syarat administratif.

Namun menurut Mahkamah Agung, ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut serta kedaulatan maritim nasional. Dengan keputusan ini, maka ekspor pasir laut yang sebelumnya berpotensi dibuka kembali dinyatakan tidak dapat dilakukan.

Putusan ini menegaskan pentingnya menjaga kekayaan laut nasional dari eksploitasi berlebihan. Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti perintah pencabutan pasal-pasal bermasalah dalam PP tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan laut. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan