Punya Pinjol tapi Ingin KUR BRI 2025? Ini Solusi agar Tidak Ditolak
Punya Pinjol tapi Ingin KUR BRI 2025? Ini Solusi agar Tidak Ditolak--(Dok: BRI)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggantungkan harapan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR BRI 2025) sebagai solusi pembiayaan produktif yang ramah bunga dan mudah diakses.
Namun, tidak sedikit yang ragu karena masih memiliki pinjaman online (pinjol) aktif. Lantas, apakah kepemilikan pinjol otomatis menggagalkan pengajuan KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI)?
Jawabannya: tidak selalu. Memiliki pinjol tidak otomatis membuat pengajuan KUR BRI ditolak, asalkan memenuhi sejumlah kriteria dan memperhatikan beberapa ketentuan penting.
Penuhi Dulu Syarat Umum Pengajuan KUR BRI 2025
Sebelum membahas soal pinjol, penting bagi calon debitur untuk memastikan bahwa syarat dasar pengajuan KUR BRI 2025 telah dipenuhi. Adapun persyaratan umum mencakup:
BACA JUGA:Terungkap! Inilah 10 Provinsi Pengguna Pinjol Terbanyak
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal sudah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (jika sudah menikah, lampirkan buku nikah dan KTP pasangan)
- Menyertakan NPWP, khususnya jika mengajukan pinjaman di atas Rp5 juta
- Memiliki usaha aktif minimal selama 6 bulan, baik di lokasi tetap maupun online
- Melampirkan legalitas usaha berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau sertifikat OSS dari sistem OSS.go.id
Dengan memenuhi syarat ini, pemohon bisa melanjutkan proses pengajuan, meskipun masih memiliki pinjaman di platform pinjol legal.
BRI Cek Pinjol Melalui SLIK OJK, Ini Dua Kemungkinan yang Muncul
Bank BRI akan melakukan pengecekan kelayakan kredit melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Di sinilah pinjaman online Anda akan tercatat, dan status kredit akan menentukan kelayakan untuk mengakses KUR.
Masih Bisa Ajukan KUR Jika:
- Pinjaman berasal dari pinjol legal yang terdaftar di OJK
- Riwayat pembayaran lancar atau tidak pernah telat bayar (kolektabilitas 1)
- Nominal pinjaman relatif kecil, seperti Rp500 ribu–Rp1 juta
- Pinjaman digunakan untuk mendukung kegiatan usaha (misalnya PayLater untuk belanja bahan baku)
Contoh pinjol legal yang umum digunakan dan masih ditoleransi oleh sistem BRI antara lain: Shopee PayLater, OVO PayLater, dan GoPayLater. Asalkan pembayaran dilakukan tepat waktu dan tercatat positif, BRI tidak menjadikannya sebagai hambatan.
BACA JUGA:Industri Pinjol Wajib Lapor ke SLIK Mulai Juli 2025, OJK Perketat Aturan Risiko Kredit
Langsung Ditolak Jika:
- Pinjaman berasal dari platform ilegal yang tidak terdaftar di OJK
- Terdapat catatan tunggakan lebih dari 30 hari
- Skor kredit di SLIK menunjukkan kolektabilitas 3 ke atas (buruk)
- Terdapat pinjaman konsumtif besar yang tidak mendukung aktivitas usaha
BRI sangat ketat dalam proses verifikasi. Jika ditemukan pinjol macet atau indikasi keterlibatan pada pinjaman ilegal, maka pengajuan KUR akan ditolak demi menjaga kualitas portofolio kredit.