Bos Edi Disidang Pekan Ini, Terjerat Kasus Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung
Tersangka Eddy Wijaya atau Bos Edi saat digelandang untuk dihadirkan dalam konferensi di Polres Belitung beberapa waktu lalu-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5,5 miliar di Kabupaten Belitung, Eddy Wijaya akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Agenda sidang pria yang akrab disapa Bos Edi dijadwalkan pada Rabu, (25/6/2025) pukul 10.00 WIB dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung.
Kepala Kejari (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Eddy Wijaya ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. “Kita sudah menyusun dakwaan untuk dibacakan pada saat sidang nanti,” ujar Bagus kepada Belitong Ekspres, Minggu (22/6/2025).
BACA JUGA:Pegawai JNE Gelapkan HP Senilai Ratusan Juta, Polisi Ungkap Modus Penipuan COD
Ia menjelaskan bahwa pasal yang akan dikenakan kepada Eddy masih sama seperti sebelumnya. Yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Nanti akan kita lihat fakta persidangan seperti apa. Barang bukti juga akan kita hadirkan dalam persidangan,” tambah Kajari Bagus.
Sebelumnya, tersangka Eddy Wijaya telah resmi menjadi tahanan Kejari Belitung dan kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan.
Tak hanya menetapkan status penahanan, jaksa juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha yang dikenal dengan sapaan Bos Edi.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Rp5,5 Miliar di Belitung: Bos Edi Segera Disidang
"Barang bukti yang kami sita di antaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Mercedes-Benz, sepeda motor, uang tunai sekitar Rp250 juta, dan dokumen penting lainnya," jelas Beni.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Beni Wijaya, turut mengonfirmasi jadwal agenda sidang perdana Bos Edi tersebut.
Menurutnya, sidang digelar pada Rabu pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan. “Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari penuntut umum,” kata Beni.
Sebelumnya, Eddy Wijaya yang dikenal sebagai Bos Edi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung. Penetapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Sukardiono, warga Jakarta Timur, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar.