Menteri PKP: Belum Ada Keputusan Final Soal Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) ditemui di kantor Blue Bird, Jakarta, Selasa (17/6/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai rencana perubahan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Pemerintah masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik.
"Saya sekarang dalam tahapan menerima masukan. Pada saatnya nanti, kita akan putuskan. Hari ini belum ada keputusan apa pun," ujar Ara saat ditemui di Jakarta, Selasa 17 Juni.
Pemerintah Dengar Kritik dan Masukan Publik
Ara menyebut Kementerian PKP masih membuka ruang diskusi luas terkait rencana pengurangan ukuran rumah subsidi. Ia mengaku menerima berbagai masukan dan kritik dari masyarakat maupun pemangku kepentingan, mulai dari aspek luas bangunan, desain, skema pembiayaan, hingga lokasi proyek.
BACA JUGA:Satgas Rokok Ilegal Dibentuk! Bea Cukai Mulai Operasi Serentak
BACA JUGA:DPR dan Pengamat Kritik Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Langgar UU dan Tak Layak Huni
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal angka, tapi tentang mendengarkan kebutuhan masyarakat yang beragam. “Menurut saya, ini adalah langkah untuk mendengar suara publik. Kritik itu wajar, dan saya terbuka untuk semua pandangan baik yang pro maupun kontra,” katanya.
Rumah Contoh Jadi Bahan Evaluasi
Sebagai bagian dari uji respons publik, pemerintah telah menyediakan rumah contoh dengan spesifikasi ukuran terbaru. Ara menyampaikan bahwa masyarakat dapat menilai langsung dan memilih rumah sesuai kebutuhan, apakah lebih suka lokasi strategis di tengah kota dengan ukuran terbatas, atau lokasi pinggiran dengan ukuran yang lebih luas.
Langkah ini disebutnya sebagai bentuk keterbukaan dan pendekatan partisipatif terhadap kebijakan perumahan rakyat. "Kita ingin tahu, apakah masyarakat bisa menerima rumah kecil di pusat kota atau justru lebih menginginkan rumah luas meski di pinggiran,” tambahnya.
Draf Aturan Masih Digodok
Sebelumnya, isu kontroversial ini mencuat setelah beredar draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengatur perubahan standar rumah subsidi. Dalam rancangan aturan tersebut:
BACA JUGA:Sri Mulyani Waspadai Dampak Konflik Iran-Israel terhadap Ekonomi dan APBN RI
BACA JUGA:Dampak Konflik Iran-Israel, Harga BBM Nonsubsidi Dievaluasi Akhir Juni
- Luas tanah rumah tapak diusulkan minimal 25 m² dan maksimal 200 m².
- Luas bangunan dirancang paling kecil 18 m² dan paling besar 36 m².
Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena dinilai tidak memperhatikan aspek kenyamanan dan kelayakan hunian, terutama untuk keluarga muda dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (antara)