Kejari Belitung Lakukan RJ, Tersangka Narkotika Akan Direhabilitasi di RSJ Sungailiat

Suasana restorative justice (RJ) tersangka narkoba oleh Kejari Belitung di Kantor Desa Air Saga, Selasa (17/6/2025)-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh tersangka berinisial SL (27) melalui pendekatan restorative justice (RJ).
SL, yang merupakan warga Kabupaten Belitung, akan dikirim untuk menjalani program rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pelaksanaan proses restorative justice kasus Narkoba jenis Sabu ini berlangsung di Kantor Desa Air Saga, Jalan Raya Tanjung Tinggi, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (17/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan hukum humanis yang kini digencarkan Kejaksaan dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba ringan.
BACA JUGA: HL Gunung Kubing Dihajar Tambang Timah Ilegal, KPHL Belantu Mendanau Beri Edukasi
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan bahwa SL memenuhi seluruh persyaratan untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“SL adalah pengguna narkotika untuk diri sendiri, bukan pengedar, bukan bandar, bukan residivis, dan tidak terlibat jaringan narkoba. Selain itu, berdasarkan hasil asesmen medis, dia memang layak menjalani rehabilitasi,” terang Kajari Bagus.
Ia menambahkan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, khususnya terhadap pelaku yang hanya menggunakan narkotika secara personal.
“Melalui RJ, kami berharap dapat memberikan efek jera serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk sembuh dan kembali menjalani kehidupan secara normal, bukan hanya sekadar menghukum,” katanya.
BACA JUGA:Anggaran Videotron Rp1,8 Miliar Dicoret, DPRD Belitung Prioritaskan Program Pro Rakyat
Dalam kronologi kasus, SL ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Belitung pada Desember 2024 di kawasan Tanjungpandan. Saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Namun dalam interogasi, SL mengakui pernah mengonsumsi sabu. Pengakuan ini yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, SL diketahui menggunakan narkoba jenis Sabu akibat faktor lingkungan dan kurangnya perhatian keluarga.
Ia tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar ataupun bandar narkoba, dan selama ini menggunakan sabu hanya untuk konsumsi pribadi.