Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Desak Kepala Daerah Terbitkan SE Cegah Suap & Pungli PPDB 2025

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)--ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai upaya mencegah praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan seleksi mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan bahwa 28 persen pungli masih terjadi dalam proses PPDB, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 24,65 persen pada SPI 2023.

“Kepala daerah perlu mengingatkan seluruh lembaga pendidikan karena KPK menemukan masih banyak potensi korupsi, khususnya dalam bentuk gratifikasi selama proses PPDB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 13 Juni.

BACA JUGA:Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Terbesar Sepanjang Sejarah

BACA JUGA:Belum Ada Rencana Reshuffle, Prabowo: Menteri Saya Bekerja dengan Baik

Temuan Serupa di Perguruan Tinggi

Selain di sekolah dasar dan menengah, praktik koruptif juga ditemukan di jenjang perguruan tinggi. Berdasarkan SPI Pendidikan 2023, 51,32 persen institusi pendidikan tinggi masih terindikasi melakukan praktik serupa dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK Rekomendasikan SE, SK Zonasi, dan SK Daya Tampung

KPK mendorong agar kepala daerah mengeluarkan SE terkait tata kelola PPDB tahun ajaran 2025/2026. Langkah ini dinilai krusial mengingat pendaftaran siswa baru berlangsung pada Juni–Juli 2025.

“Kami meminta kepala daerah segera menetapkan surat keputusan (SK) mengenai zonasi wilayah dan kapasitas daya tampung, termasuk SK pengumuman penerimaan dan penetapan peserta didik baru,” jelas Budi.

Komitmen KPK: Awasi dan Dampingi Daerah

KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal proses PPDB secara menyeluruh, termasuk memberikan pendampingan teknis maupun regulatif kepada pemerintah daerah dan institusi pendidikan.

“Kami siap mendampingi jika terdapat kendala, baik dari sisi regulasi di tingkat daerah maupun teknis di sekolah atau perguruan tinggi,” tegas Budi.  (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan