Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BPKH Limited Bayar Kompensasi Jamaah Haji Gagal Dapat Konsumsi Pasca Puncak Haji

Penyerahan uang kompensasi dari BPKH Limited kepada jamaah haji Indonesia atas keterlambatan konsumsi pada 14 Dzulhijah 1446 Hijriah di Makkah, Kamis (12/6/2025)-MCH 2025-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM  – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited resmi membayarkan kompensasi kepada ribuan jamaah haji Indonesia yang mengalami kendala distribusi konsumsi pasca puncak ibadah haji 2025.

Direktur BPKH Limited, Imam Ni'matullah, menyampaikan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh atas kejadian yang membuat sebagian jamaah tidak mendapatkan makanan sesuai jadwal, khususnya pada 14 Dzulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.

“Insya Allah BPKH Limited bertanggung jawab atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sudah ambil langkah korektif,” kata Imam di Hotel 614, Makkah, Jumat 13 Juni.

Kompensasi Tunai Sesuai Jenis Makanan

Penyaluran kompensasi dimulai dari jamaah yang menginap di Hotel 614. Setidaknya 20 ribu orang tercatat sebagai penerima, dengan besaran uang berbeda tergantung jenis makanan yang tidak diterima:

BACA JUGA:Saudi Batal Kurangi Kuota Haji Indonesia 50 Persen, Ini Penjelasan Resmi BPH

BACA JUGA:Menag Minta Maaf atas Kendala Haji 2025, Janji Evaluasi Menyeluruh

  • SAR 10 untuk sarapan
  • SAR 15 untuk makan siang
  • SAR 15 untuk makan malam

Jamaah di Hotel 614 sendiri mendapatkan kompensasi makan malam karena pengiriman konsumsi terhambat pada malam 14 Dzulhijah.

Pembayaran Langsung dan via Rekening

BPKH Limited menegaskan akan membagikan kompensasi langsung kepada jamaah di hotel-hotel lainnya. Namun, bagi jamaah yang sudah harus pulang ke Tanah Air, kompensasi akan dikirim melalui rekening pribadi.

“Kalau jamaah tidak sempat menerima secara langsung, Insya Allah akan kami transfer ke rekening masing-masing,” ujar Imam.

Penambahan Dapur dan Tindakan Hukum

Untuk mengatasi gangguan layanan konsumsi, BPKH Limited telah menambah kapasitas dapur penyedia makanan dan meningkatkan sistem distribusi sejak 15 Dzulhijah. Imam memastikan bahwa pihaknya juga akan menempuh jalur hukum terhadap dapur yang wanprestasi.

BACA JUGA:Raja Salman Hadiahkan 2,5 Juta Mushaf Alquran untuk Jemaah Haji 2025

BACA JUGA:Tak Perlu Pansus Haji 2025, DPR Minta Perkuat Diplomasi Lewat Badan Haji

“Kami tidak akan biarkan dapur bermasalah tenang begitu saja. Kami akan beri sanksi tegas, termasuk blacklist dan surat peringatan,” tegas Imam.

Total dana kompensasi yang disiapkan berkisar antara SAR 900 ribu hingga SAR 1,5 juta (sekitar Rp6,4 miliar). Sedikitnya dua hingga empat dapur disebut akan dimintai pertanggungjawaban karena dianggap tidak profesional.

Dapur Gagal Penuhi Janji

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan