Sikapi Tambang Timah Ilegal, KPHL Belantu Mendanau Siap Tutup Akses ke Sungai Balai

Aktivitas penambangan timah ilegal di HLP Sungai Balai, Sijuk-Istimewa-

SIJUK, BELITONGEKSPRES.COM – Aktivitas tambang timah ilegal masih merajalela di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Sungai Balai Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Menanggapi situasi tersebut, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau mengambil langkah cepat dan terukur demi menjaga kelestarian lingkungan hutan lindung.

Plt Kepala KPHL Belantu Mendanau, Jookie Vebriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima berbagai laporan dan membaca pemberitaan terkait aktivitas tambang timah ilegal di HLP Sungai Balai.

Jookie Vebriansyah, menyatakan bahwa timnya telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi langsung. Hal itu guna memastikan keberadaan aktivitas tambang ilegal.

BACA JUGA:Tambang Ilegal di Pantai Merong Belitung Marak Lagi, Diduga Setor Rp700 Ribu ke Oknum Aparat

"Kami juga mendokumentasikan bukti visual, mencatat titik koordinat GPS lokasi tambang, serta menginventarisasi dugaan pelanggaran yang terjadi,” ungkap Jookie kepada Belitong Ekspres, Selasa (10/6/2025).

Koordinasi Antarinstansi

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPHL Belantu Mendanau segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Balai Gakkum KLHK, dan aparat penegak hukum setempat.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. “Kami menegaskan, segala bentuk kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Lindung adalah pelanggaran hukum,” tegas Jookie.

BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal Kucing-Kucingan di Pantai Merong, Camat Sijuk Angkat Bicara

Sanksi Berat Menanti Pelaku Tambang Ilegal

Jookie menjelaskan bahwa aktivitas tambang timah tanpa izin di kawasan hutan lindung melanggar Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara jelas melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat (6) dan (7). Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku tambang timah ilegal, baik individu maupun korporasi, dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana kehutanan dan dikenakan pidana tambahan.

Langkah Tegas dan Edukasi Masyarakat

Selain langkah hukum, KPHL Belantu Mendanau akan mengeluarkan teguran tertulis kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Belitung Divonis Bersalah, Jalani Sisa Hukuman 1 Bulan

Tak hanya itu, mereka juga berencana menutup akses jalan menuju lokasi tambang guna mencegah kerusakan lebih lanjut pada kawasan hutan lindung.

“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengedukasi masyarakat sekitar. Hutan lindung memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai pelindung kawasan pesisir dan sumber air,” tutur Jookie.

Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar dan pelaku tambang, untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan HLP Sungai Balai.

“Kami akan terus melakukan pemantauan intensif dan mendukung proses penegakan hukum hingga pelaku benar-benar ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal Hajar Mangrove di Kawasan DAS Jembatan Pilang

Saksi Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Di sisi lain, seorang warga Sijuk yang juga menjadi saksi atas aktivitas tambang ilegal, KR, membenarkan bahwa pemberitaan terkait tambang timah ilegal di Sungai Balai menjadi viral.

Namun ironisnya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tetap berlangsung meski sudah mendapat sorotan.

“Untuk lokasi di Pantai Merong sudah bubar, tapi di Sungai Balai masih terus beroperasi. Saya melihat sendiri, pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB masih banyak penambang yang masuk ke lokasi,” ujar KR.

KR bahkan mengungkap adanya dugaan kuat bahwa aktivitas tambang timah ilegal ini dibekingi oleh oknum aparat, baik dari kepolisian maupun TNI.

BACA JUGA:Polres Belitung Bubarkan Tambang Laut Ilegal di Sijuk, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Ia mendesak agar Kepala Desa Sijuk, Nasri, turut angkat bicara dan mengungkap identitas para oknum tersebut.

“Kades Sijuk jangan bungkam. Tolong ungkap siapa oknum polisi dan TNI yang membekingi tambang ilegal itu,” tandas KR.

Kades Masih Bungkam

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Sijuk, Nasri, belum memberikan pernyataan apapun terkait siapa saja oknum aparat yang diduga membekingi tambang timah ilegal di kawasan HLP Sungai Balai.

Sikap bungkam ini memunculkan berbagai spekulasi dan menambah keresahan warga yang peduli terhadap kerusakan lingkungan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan