TikTok Bantah Dugaan Monopoli dalam Akuisisi Tokopedia, Tekankan Prinsip Persaingan Sehat
Sidang lanjutan lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa (10/5/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atau TikTok membantah dugaan praktik monopoli yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 di Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan persaingan yang sehat dan mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
TikTok: Tidak Ada Praktik Monopoli
Farid menjelaskan bahwa Tokopedia dan Shop by Tokopedia tetap bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran, yang juga menjalin kemitraan dengan platform e-commerce lain di Indonesia.
BACA JUGA:PT Gag Nikel Tegaskan Operasional Berkelanjutan Sesuai Kebijakan Pemerintah
BACA JUGA:PB HMI Apresiasi Langkah Prabowo dan Menteri ESDM Cabut Izin Tambang di Raja Ampat
"Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU. Tokopedia dan Shop by Tokopedia terbuka untuk berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran, tanpa ada keterikatan bundling atau tying yang membatasi pilihan konsumen," ujar Farid.
Sebagai tambahan, TikTok mengusulkan klarifikasi lebih lanjut dalam regulasi, termasuk pelarangan praktik tying dan bundling dalam bentuk diskon serta promosi yang dapat membatasi kebebasan pasar.
- Tying: Penjual mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat membeli produk pertama.
- Bundling: Penjualan beberapa produk dalam satu paket bersama.
TikTok Jamin Kebebasan Promosi Produk di Platformnya
Selain menepis tuduhan monopoli, TikTok juga mengonfirmasi bahwa pengguna tetap bebas memasarkan produk dari platform lain selama mematuhi pedoman komunitas dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Menteri Bahlil Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Mentan Andi Amran: Indonesia Aman dari Krisis Pangan Global, Targetkan Swasembada Gula
"Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengonfirmasi bahwa TikTok tetap menjunjung tinggi kebebasan pengguna dalam berbagi konten, termasuk promosi produk dari platform lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia," ujar Farid.
Sidang lanjutan terkait perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.
Investigasi KPPU: Akuisisi Tokopedia Berpotensi Memicu Monopoli?
Sebelumnya, investigator KPPU telah merampungkan penilaian atas transaksi akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Hasil investigasi menyimpulkan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator pun mengajukan berbagai persetujuan bersyarat yang harus dipenuhi oleh kedua entitas guna menjaga ekosistem bisnis yang fair.