PT Gag Nikel Tegaskan Operasional Berkelanjutan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pegawai PT Gag Nikel menunjukan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025)-Olha Mulalinda/YU/aa-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional yang selaras dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam menerapkan prinsip keberlanjutan lingkungan.

"Kami siap mematuhi seluruh mandat pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pertambangan berkelanjutan di Indonesia Timur," ujar Arya dalam keterangannya, Selasa 10 Juni.

PT Gag Nikel dan Komitmen Keberlanjutan

Sejak memulai produksi perdana pada 2018, PT Gag Nikel beroperasi berdasarkan AMDAL resmi dan berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA JUGA:PB HMI Apresiasi Langkah Prabowo dan Menteri ESDM Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Menteri Bahlil Ungkap Alasannya

Komitmen keberlanjutan ini diwujudkan melalui beberapa langkah konkret:

  • Reklamasi lahan tambang - Puluhan ribu bibit tanaman endemik telah ditanam di lebih dari 130 hektare lahan bekas tambang.
  • Pemantauan ekosistem – Kualitas air dan keanekaragaman hayati diawasi secara berkala untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
  • Penguatan regulasi – PT Gag Nikel terus memperketat standar operasional agar sejalan dengan kebijakan pemerintah dan konservasi lingkungan.

Langkah ini semakin mempertegas komitmen pemerintah dan industri dalam menjaga keindahan serta kelestarian Raja Ampat, sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Tambang Bermasalah di Raja Ampat

Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai langkah tegas dalam menjaga kelestarian kawasan geopark.

BACA JUGA:Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Besar untuk Lingkungan!

BACA JUGA:Menteri ESDM Dihadang di Sorong, Golkar: Izin Tambang Bukan Diterbitkan Bahlil

Berikut daftar perusahaan yang IUP-nya dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama – Izin diberikan oleh pemerintah pusat sejak 2013.
  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – Izin diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada 2013.
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – Izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada 2013.
  • PT Nurham – Izin diberikan pada 2025 oleh pemerintah daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan karena adanya pelanggaran lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem Raja Ampat.

PT Gag Nikel Tetap Beroperasi dengan Pengawasan Ketat

Selain keempat perusahaan tersebut, PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), tetap menjalankan operasinya dengan skema izin kontrak karya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa meskipun izin PT Gag Nikel tidak dicabut, operasionalnya akan diawasi dengan sangat ketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan setiap aktivitas pertambangan dilakukan dengan standar tinggi demi keberlanjutan lingkungan," tegas Bahlil.

Kesimpulan dan Dampak Kebijakan Ini

Keputusan pemerintah mencabut IUP empat tambang bermasalah di Raja Ampat menegaskan komitmen terhadap konservasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

  1. Menghindari eksploitasi berlebihan di kawasan konservasi
  2. Melindungi ekosistem laut dan pariwisata Raja Ampat
  3. Memastikan pertambangan beroperasi sesuai regulasi dan AMDAL

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan