Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Menteri Bahlil Ungkap Alasannya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat demi melindungi lingkungan-Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini mempertimbangkan aspek lingkungan, masukan pemerintah daerah, serta pendapat tokoh masyarakat.
"Alasannya pertama adalah lingkungan, kedua adalah secara teknis setelah kami melihat, ini sebagian masuk di kawasan Geopark, dan ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemda serta tokoh masyarakat," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa 10 Juni.
Dampak Lingkungan Jadi Faktor Utama
Pencabutan izin ini juga didasarkan pada laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, yang menyebut bahwa keempat perusahaan tersebut melanggar aspek lingkungan.
BACA JUGA:Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Besar untuk Lingkungan!
BACA JUGA:Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat Tidak Bermasalah
"Kami turun langsung mengecek di lapangan. Kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," jelas Bahlil.
Meskipun izin tambang diberikan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Geopark, Presiden RI menaruh perhatian khusus agar Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia dan terjaga kelestariannya.
KLH/BPLH Tinjau Ulang Tambang Nikel
Sebelumnya, Menteri LHK/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang sejumlah tambang nikel di Raja Ampat sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait ancaman terhadap ekosistem.
Pengawasan langsung dilakukan pada 26–31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan:
- PT GN
- PT ASP
- PT KSM
- PT MRP
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa PT GN beroperasi di Pulau Gag, yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. KLH/BPLH akan meninjau kembali persetujuan lingkungan dan memerintahkan pemulihan dampak ekologis yang terjadi.
BACA JUGA:Tambang Nikel Ancam Kelestarian Raja Ampat, KLH Segel Perusahaan Pencemar Lingkungan
BACA JUGA:Menteri ESDM Tinjau Langsung, Masyarakat Pulau Gag Minta Tambang Nikel Dilanjutkan
Dasar Hukum Pencabutan Izin
Keputusan ini berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 23 Ayat (1) menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya harus dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh.