Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Besar untuk Lingkungan!
ILUSTRASI. Tambang nikel Raja Ampat-istimewa-JawaPos.com
BELITOGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, karena dianggap sebagai langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem wisata.
Menurut Ali Rif'an, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, pemerintah perlu bertindak tegas dalam mengelola sumber daya alam. "Keputusan ini bukan hanya tepat secara regulatif, tetapi juga strategis secara sosial dan ekologis," ujarnya pada Selasa 10 Juni.
Pembangunan Berkelanjutan Jadi Prioritas
Ali menegaskan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tidak boleh hanya menjadi slogan. Pemerintah harus serius dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah dengan potensi wisata besar seperti Raja Ampat.
BACA JUGA:Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat Tidak Bermasalah
BACA JUGA:Tambang Nikel Ancam Kelestarian Raja Ampat, KLH Segel Perusahaan Pencemar Lingkungan
Ia juga menyoroti Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diterbitkan sebelum isu ini ramai di media sosial. "Ini menunjukkan bahwa negara bekerja secara proaktif, bukan reaktif. Tata kelola pemerintahan berbasis data, hukum, dan kepentingan rakyat semakin diperkuat," tambahnya.
Landasan Baru dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam
Pencabutan izin tambang ini menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Ali menilai bahwa banyak praktik tambang yang selama ini mengabaikan regulasi dan merusak lingkungan, sering kali berlindung di balik narasi investasi.
"Investasi yang merusak lingkungan justru menciptakan beban sosial-ekonomi di masa depan, termasuk risiko bencana ekologis, konflik sosial, dan kerusakan habitat yang tidak dapat dipulihkan," jelasnya.
PT Gag Tetap Beroperasi, Pemerintah Bersikap Proporsional
Di sisi lain, pemerintah tetap mengizinkan PT Gag beroperasi karena memenuhi semua ketentuan dan berada di luar kawasan Geopark. Langkah ini menunjukkan sikap proporsional dan objektif, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang taat aturan.
"Pemerintah bukan anti investasi, tetapi mendukung investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," tandas Ali.
Keputusan Resmi Pemerintah
Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat setelah Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar pada Senin 9 Juni. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers daring pada Selasa 10 Juni.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo. (jwp)