Aman dan Bebas Riba, Ini 6 Pinjol Legal Syariah Resmi OJK 2025

Ilustrasi: Pinjol Legal Syariah Resmi OJK 2025, Bebas Riba dan Aman Digunakan--(freepik)

BELITONGEKSPRES.COM – Meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim terhadap pentingnya keuangan yang sesuai syariat Islam mendorong munculnya alternatif pembiayaan yang bebas riba.

Salah satunya adalah kehadiran pinjaman online (pinjol) berbasis syariah yang kini makin diminati karena dinilai lebih etis dan aman.

Menjawab kebutuhan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjol legal dan berizin resmi tahun 2025.

Dalam daftar tersebut, terdapat 6 platform pinjaman online berbasis syariah yang telah mengantongi izin OJK dan diawasi penuh secara regulasi.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Akulaku Dana Cicil Terbaru 2025, Mulai dari Rp2 Jutaan hingga Rp12 Juta!

Ini berarti, masyarakat tak hanya mendapatkan akses pembiayaan yang cepat dan digital, tetapi juga terjamin kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

Pinjol syariah menjadi solusi pembiayaan halal bagi masyarakat yang ingin menghindari riba dan lebih tenang dalam mengelola kebutuhan keuangan.

Tidak hanya itu, platform ini juga mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan tolong-menolong melalui skema akad syariah yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI).

Berikut adalah daftar 6 pinjol legal syariah resmi OJK 2025 yang bisa menjadi referensi kamu:

1. Ammana Fintek Syariah (PT Ammana Fintek Syariah)

  • Nama Platform: Ammana
  • Izin OJK: KEP-123/D.05/2019
  • Tanggal Izin: 13 Desember 2019
  • Website: https://ammana.id
  • Keterangan: Ammana dikenal sebagai pionir pinjol syariah yang fokus pada pendanaan produktif berbasis wakalah dan mudharabah.

BACA JUGA:Proses Verifikasi dan Analisis Kredit di Tunaiku: Cara Pinjaman Online Cepat dan Tepat

2. Alami Sharia (PT Alami Fintek Sharia)

  • Nama Platform: Alami
  • Izin OJK: KEP-21/D.05/2020
  • Tanggal Izin: 27 Mei 2020
  • Website: https://alamisharia.co.id
  • Keterangan: Alami menjadi salah satu platform syariah terbesar yang mendanai UMKM halal dan telah menyalurkan pembiayaan hingga ratusan miliar rupiah.

3. Dana Syariah Indonesia (PT Dana Syariah Indonesia)

  • Nama Platform: Dana Syariah
  • Izin OJK: KEP-10/D.05/2021
  • Tanggal Izin: 23 Februari 2021
  • Website: http://danasyariah.id
  • Keterangan: Menyediakan pembiayaan berbasis syariah untuk properti dan usaha mikro, dengan skema bagi hasil sesuai akad murabahah dan ijarah.

4. Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah)

  • Nama Platform: Duha Syariah
  • Izin OJK: KEP-32/D.05/2021
  • Tanggal Izin: 21 April 2021
  • Website: https://www.duhasyariah.com
  • Keterangan: Platform ini fokus pada pembiayaan konsumtif syariah seperti umrah, pendidikan, hingga barang kebutuhan halal lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan