Tambang Timah Ilegal Kucing-Kucingan di Pantai Merong, Camat Sijuk Angkat Bicara

Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Pantai Merong, Sijuk, Belitung, sudah bubar, Senin (9/6/2025)--(Ist/Polsek Sijuk)
Jangan sampai tambang liar merusak kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang.
BACA JUGA:Gapabel Desak Jaksa dan Polres Belitung, Tangkap Cukong Tambang Timah Ilegal
Ia juga menekankan pentingnya penegakan Perda RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor 3 Tahun 2020. Sebab, Perda ini secara tegas melarang aktivitas tambang di laut yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Menjaga laut bukan hanya tugas Pemkab Belitung, tetapi juga Pemprov dan Pemerintah Pusat. Mari kita bersama menjaga laut dan masa depan kita," tutupnya.
Sementara itu Kepala Desa Sungai Padang Sukiman mengatakan, untuk aktivitas tambang pantai sudah dilakukan penertiban dan sudah dipasang sepanduk himbawan di lokasi.
"Sudah dilakukan penertiban dan sudah kita pasang sepanduk himbawan. Adapun hal-hal lain itu sudah diluar kemampuannya kami," katanya saat dikonfirmasi Belitong Ekspres melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA:Fakta Tambang Ilegal di Belitung: Negara Rugi Rp743 Miliar Hanya Dalam 5 Bulan!
Terpisah, jajaran Polsek Sijuk sudah mendatangi langsung lokasi Pantai Merong. Namun akvitas penambangan timah ilegal sudah bubar dan tidak ditemukan di lokasi. "Sudah bubar," kata anggota Polsek Sijuk.***