Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat Tidak Bermasalah

Alat berat pertambangan nikel terparkir sejak PT GAG Nikel menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)-Putu Indah Savitri/am-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak bermasalah setelah kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beserta tim ke lokasi tambang PT GAG Nikel.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan, hasil pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada sedimentasi di area pesisir sekitar tambang. “Secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah,” ungkap Tri saat mendampingi Menteri Bahlil meninjau Pulau Gag, Minggu (8/6).

Meski demikian, Tri menegaskan pihaknya telah mengerahkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Evaluasi menyeluruh ini akan menjadi dasar rekomendasi untuk keputusan selanjutnya oleh Menteri ESDM.

“Reklamasi di lokasi ini juga sudah cukup baik, namun kami tetap menunggu laporan lengkap dari Inspektur Tambang untuk eksekusi langkah berikutnya,” tambah Tri.

BACA JUGA:Kejagung Larang Bos Sritex Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Korupsi Kredit Triliunan

BACA JUGA:Tambang Nikel Ancam Kelestarian Raja Ampat, KLH Segel Perusahaan Pencemar Lingkungan

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan PT GAG Nikel sebagai anak perusahaan Antam wajib menjalankan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice) dengan mematuhi standar teknis, lingkungan, dan peraturan berlaku.

“Kami melakukan reklamasi dan pengelolaan air limbah tambang secara ketat sesuai kaidah pertambangan,” ujar Dewa.

Dewa juga berharap kehadiran PT GAG Nikel dapat memberikan nilai tambah, tidak hanya sebagai entitas bisnis dan BUMN, tetapi juga sebagai agen pembangunan bagi masyarakat Pulau Gag.

Fakta Tambang Nikel di Raja Ampat

Evaluasi lapangan mencatat ada lima perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, PT GAG Nikel adalah satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Larang PR di Jawa Barat, Publik Kritik Kebijakan Populis Tanpa Progres

BACA JUGA:Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Permendikdasmen TKA, Berlaku Nasional Mulai 2025

PT GAG Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, memiliki luas izin pertambangan sebesar 13.136 hektare.

Perusahaan ini termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan sesuai Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004.

Penangguhan Operasi Tambang PT GAG Nikel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan