Kejagung Larang Bos Sritex Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Korupsi Kredit Triliunan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kantor Kemenekar, Jakarta, Rabu (13/11/2024)-Fedrik Tarigan-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini efektif berlaku sejak 19 Mei 2025, dan diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit.
"Iya benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Minggu (8/6/2025).
Langkah pencegahan ini dilakukan usai penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin, 2 Juni 2025. Harli menegaskan bahwa pencegahan berlaku selama enam bulan dan bertujuan untuk mendukung kelancaran proses hukum.
Dugaan Terkait Kasus Kredit Bermasalah Rp 3,5 Triliun
Pencegahan ini mencuat di tengah sorotan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank kepada Sritex. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex sekaligus Dirut periode 2005–2022, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
BACA JUGA:Tambang Nikel Ancam Kelestarian Raja Ampat, KLH Segel Perusahaan Pencemar Lingkungan
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Larang PR di Jawa Barat, Publik Kritik Kebijakan Populis Tanpa Progres
Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya:
- Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI
- Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank BJB
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS (Dicky), ZM (Zainuddin), dan ISL (Iwan Setiawan), pada Rabu 21 Mei 2025, penyidik Jampidsus menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.
Qohar menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pemberian kredit yang diduga melanggar hukum, dengan total nilai tagihan belum lunas mencapai Rp 3,5 triliun per Oktober 2024. Rinciannya sebagai berikut:
- Bank Jateng: Rp 395,6 miliar
- Bank BJB: Rp 543,9 miliar
- Bank DKI: Rp 149,7 miliar
Selain itu, Sritex juga tercatat memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari sindikasi perbankan seperti BNI, BRI, dan LPEI, serta pinjaman dari 20 bank swasta lainnya.
Negara Rugi Rp 692,9 Miliar
Penyidik menduga bahwa praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 692,9 miliar.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Permendikdasmen TKA, Berlaku Nasional Mulai 2025
BACA JUGA:Pemerintah Perluas Akses Layanan Kesehatan Masyarakat Lewat Apotek dan Klinik Desa
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 692.908.592.122,” tegas Qohar.