Tambang Nikel Ancam Kelestarian Raja Ampat, KLH Segel Perusahaan Pencemar Lingkungan
ILUSTRASI. Tambang nikel Raja Ampat-istimewa-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Surga bawah laut dunia, Raja Ampat, kini terancam. Polemik mencuat setelah sejumlah perusahaan tambang nikel diduga merusak lingkungan di kawasan yang dikenal memiliki 75 persen jenis terumbu karang dunia. Hasil investigasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan adanya pelanggaran serius oleh beberapa perusahaan, bahkan salah satunya telah disegel karena terbukti mencemari ekosistem laut.
KLH: 97 Persen Wilayah Raja Ampat Adalah Kawasan Hutan
Dalam konferensi pers di Jakarta (8/6), Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nirofiq, menegaskan bahwa 97 persen wilayah Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan dengan fungsi konservasi yang vital. Keanekaragaman hayati yang luar biasa menjadikan wilayah ini sebagai salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.
“Sekitar 75 persen jenis terumbu karang dunia ditemukan di Raja Ampat,” ujar Hanif. “Kondisi ini menjadikan wilayah tersebut habitat penting bagi berbagai spesies ikan dan biota laut lainnya.”
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Larang PR di Jawa Barat, Publik Kritik Kebijakan Populis Tanpa Progres
BACA JUGA:Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Permendikdasmen TKA, Berlaku Nasional Mulai 2025
KLH Temukan Kerusakan Serius di Perusahaan Tambang PT ASP
Dari hasil pemeriksaan lapangan, KLH menemukan dugaan pencemaran berat di empat perusahaan tambang, yaitu:
- PT Gag Nikel (GN)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Pelanggaran paling serius ditemukan di PT ASP, yang beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan citra drone, kawasan pesisir terlihat keruh akibat sedimentasi. Air limbah tidak dikelola, dan kolam penampungan (settling pond) dilaporkan jebol, menyebabkan sedimentasi mengalir langsung ke laut.
“Kami sudah memasang papan segel di lokasi PT ASP,” jelas Hanif. “Kini tengah dilakukan kajian lanjutan, termasuk uji laboratorium. Sanksi bisa berupa administratif, pidana, atau perdata, tergantung hasil pemeriksaan.”
PT KSM Garap Lahan Melebihi Izin, KLH Siapkan Sanksi Hukum
KLH juga mengungkap pelanggaran oleh PT KSM yang menggarap sekitar 5 hektar lahan di luar izin di kawasan hutan. Sama seperti PT ASP, PT KSM juga beroperasi di Pulau Manuran.
BACA JUGA:Pemerintah Perluas Akses Layanan Kesehatan Masyarakat Lewat Apotek dan Klinik Desa
BACA JUGA:Pemda Boleh Lagi Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, Sektor MICE Bernapas Lega
“Kami menyiapkan dua langkah hukum: penegakan pidana kehutanan dan peninjauan kembali persetujuan lingkungan,” tegas Hanif.
Ia juga mengingatkan risiko jangka panjang jika tambang dibiarkan di pulau kecil seperti Manuran. "Setelah tambang berhenti, akan sangat sulit melakukan pemulihan lingkungan."
Komisi VII DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Tambang Nikel di Raja Ampat
Menyikapi temuan KLH, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta evaluasi total terhadap seluruh aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Desakan ini disampaikan usai kunjungan kerja Komisi VII pada 28 Mei hingga 2 Juni 2025.