Belitung dan Ironi Anggaran Miliaran: Sampah Berserakan, Etika Terabaikan
Hairul Sandi Mantowi, Mahasiswa Magister Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada-(Dok: Pribadi)-
BELITONGEKSPRES.COM - TPA Gunung Sadai di Kabupaten Belitung telah mendapat peringatan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan praktik pembuangan terbuka yang mencemari lingkungan.
Padahal, setiap tahun pemerintah daerah menggelontorkan anggaran pengelolaan sampah melalui APBD yang nilainya mencapai jutaan hingga miliaran rupiah. Ironisnya, semua itu tak tampak berbanding lurus dengan perbaikan di lapangan.
Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah
Anggaran yang dikeluarkan mencerminkan gagalnya pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, transparan, dan berbasis pada kebutuhan warga serta keberlanjutan lingkungan.
Lalu, apakah fenomena ini karena ketidakmampuan teknis pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung? Atau karena governmentality yang hanya berhenti pada pelaporan anggaran dan proyek simbolik tanpa tanggung jawab etis?
Seiring waktu permasalahan sampah semakin menguat dalam pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat tingkat global hingga lokal. Di tingkat global ada SDGS yang menetapkan tujuan salah satunya adalah tata kelola sampah.
BACA JUGA:Kehidupan Kedua Sampah Plastik jadi Furnitur Cantik
Kebijakan pengelolaan sampah berbasis SDGs bersifat top-down dimulai dari agenda global PBB, diterjemahkan ke dalam RPJMN 2020–2024, lalu diimplementasikan oleh daerah hingga ke tingkat masyarakat.
Target Indonesia cukup ambisius yaitu 30% sampah dikurangi dan 70% tertangani pada 2025 (BPS, 2018). Di level Kabupaten contohnya di Belitung, target ini dijabarkan melalui Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur aspek teknis dan kelembagaan. Namun, berdasarkan analisis laporan APBD 2020-2024 terlihat lemahnya pelaksanaan membuat tujuan keberlanjutan tetap jauh dari kenyataan.
Ketimpangan Fokus Anggaran
Sebagai implementasi Perda No. 11 Tahun 2015, Pemkab Belitung rutin menggelontorkan APBD untuk pengadaan untuk fasilitas pengelolaan sampah seperti tong sampah, sistem, dan kendaraan pengangkut sejak 2018 hingga 2023.
Total anggarannya mencapai Rp 2 miliar, mayoritas untuk sarana fisik. Namun, alih-alih memperbaiki situasi, fakta di lapangan justru menunjukkan stagnasi, bahkan kemunduran dalam tata kelola sampah.
Berdasarkan data yang diolah dari laman sipsn.menlhk.go.id periode 2020-2024, pengelolaan sampah di Kabupaten Belitung tampak belum cukup adaptif dalam menghadapi dinamika peningkatan timbulan sampah.
Data lima tahun terakhir menunjukkan kegagalan serius dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Belitung. Timbulan sampah naik tajam hampir 35% dari 2020 ke 2024 tapi kapasitas sistem tak ikut berkembang.