3 Cara Lindungi Data Pribadi Jika Terjebak Galbay Pinjol Ilegal 2025
Ilustrasi: 3 Cara Lindungi Data Pribadi Jika Terjebak Galbay Pinjol Ilegal 2025--(freepik)
BELITONGEKSPRES.COM - Fenomena gagal bayar atau galbay dalam skema pinjaman online (pinjol) ilegal kembali jadi sorotan pada tahun 2025 ini.
Meski pinjol sering jadi solusi cepat saat darurat keuangan, tak sedikit yang tergoda menggunakan layanan ilegal.
Padahal, risikonya besar—terutama penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi yang bisa berujung ancaman serius.
Kasus-kasus penyebaran data pribadi nasabah pinjol ilegal semakin marak. Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban intimidasi dan teror digital akibat menunggak pembayaran di aplikasi pinjaman ilegal.
Data sensitif seperti KTP, KK, nomor kontak keluarga, bahkan foto pribadi disebar ke publik sebagai bentuk tekanan dari para pelaku.
BACA JUGA:Cara Cepat Atasi KTP Kamu Disalahgunakan Buat Utang Pinjol
Praktik tersebut banyak dilakukan oleh platform pinjol yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan dalih penagihan, pihak pinjol ilegal kerap mengakses dan menyebarluaskan data pribadi korban secara semena-mena.
Untuk itu, penting bagi masyarakat yang pernah atau sedang menggunakan layanan pinjol agar lebih waspada.
Edukasi dan pemahaman terhadap cara kerja serta ciri-ciri pinjol ilegal menjadi benteng awal untuk melindungi diri dari penyebaran data pribadi.
Dilansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut ini adalah tiga langkah aman yang bisa kamu lakukan untuk mencegah data pribadimu tersebar jika terjerat pinjol.
BACA JUGA:Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025: Debt Collector Wajib Patuhi Ketentuan dari OJK
1. Bayar Cicilan Tepat Waktu
Cara paling mendasar untuk menghindari konflik dengan pihak pinjol—baik legal maupun ilegal—adalah dengan membayar cicilan tepat waktu.
Pastikan kamu memahami tanggal jatuh tempo dan nominal pembayaran sesuai dengan kesepakatan awal.