Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Tidak Serentak, BKN Berikan Penjelasan

Ilustrasi PPPK Guru 2023--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK seharusnya dilakukan Panselnas CASN 2023 pada 6 - 15 Desember. Namun, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, masih banyak instansi belum merilis pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Hasil seleksi akhir PPPK Guru 2023 juga belum diumumkan. Terkait masalah tersebut, Pelaksana Tugas (Plt ) Karo Humas BKN Nanang Subandi menyampaikan keterangan pers.

Nanang Subandi menjelaskan, bahwa pengumuman hasil kelulusan PPPK 2023 dijadwalkan diumumkan pada periode 06 – 15 Desember 2023 dan diumumkan secara tidak serentak.

Pengumuman tidak serentak karena sejumlah instansi akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

BACA JUGA:Pelayanan Mobil Sehat, PT Timah Layani 1111 Orang di Pulau Belitung

BACA JUGA:Puncak Hari Bakti PU Ke-78, DPUPR Belitung Meriahkan Acara Dengan Jalan Sehat

Nanang menyebutkan bahwa berdasar data BKN, sampai dengan 15 Desember 2023, hasil kelulusan formasi PPPK Tenaga Kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 instansi yang mengikuti seleksi PPPK nakes.

Adapun jumlah instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan formasi PPPK Teknis sebanyak 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis. Anang menyebutkan, data BKN tersebut merupakan data per 15 Desember 2023 pukul 17.20 WIB.

“Untuk selanjutnya, bagi instansi yang telah menerima hasil kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis dapat segera mengumumkan kelulusan para peserta seleksinya,” kata Nanang dilansir dari jpnn, 16 Desember 2023.

PPPK Guru 2023

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, hasil kelulusan PPPK Guru saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya dan direncanakan akan diumumkan paling lambat 22 Desember 2023.

BACA JUGA:Xiaomi akan Luncurkan 3 Varian Redmi Note 13, Akankah Masuk Indonesia?

BACA JUGA:Wuling BinguoEV Sudah Diproduksi Lokal, Jamin Layanan Purna Jual

Dia menjelaskan, hal ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan