UU Kejaksaan Digugat, Kejagung: Tak Ada Kewenangan Berlebihan!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar--(Ist/Kejagung)

BELITONGEKSPRES.COM - Undang-Undang Kejaksaan resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak menilai UU tersebut memberi kewenangan terlalu besar bahkan cenderung mengarah pada imunitas bagi institusi kejaksaan. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan sikap terbuka dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami menghargai semua pendapat dari masyarakat. Tapi harus dijelaskan, kewenangan mana yang dianggap berlebihan?” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (6/6/2025).

Menurut Harli, kewenangan kejaksaan sudah diatur dan dijalankan sesuai tugas negara dalam menegakkan hukum. Ia mengingatkan, jangan sampai gugatan tersebut keliru dalam menafsirkan peran kejaksaan.

“Negara memberi amanat penegakan hukum kepada kejaksaan. Jangan sampai gugatan ini salah arah,” tegasnya.

BACA JUGA:Lolos ke Playoff, Prabowo Minta Timnas Tetap Tampil Maksimal Hadapi Jepang

BACA JUGA:Kejagung Periksa Oknum Wartawan Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah dan Gula

Publik Diminta Ikut Kawal

Harli juga mendorong masyarakat untuk aktif memantau proses di Mahkamah Konstitusi agar transparansi tetap terjaga.

“Mari kita sama-sama pantau. Karena proses ini terbuka, biar publik bisa menilai,” ujarnya.

Pasal ini dipersoalkan karena dianggap menempatkan kejaksaan di atas institusi penegak hukum lain. Penggugat meminta MK melakukan pengujian konstitusional terhadap pasal tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan