Kejagung Periksa Oknum Wartawan Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah dan Gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar--(Ist/Kejagung)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Pengusutan kasus dugaan perintangan penyidikan dalam mega skandal korupsi komoditas Timah, impor Gula dan CPO oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut.
Kejagung kembali memperdalam penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk satu orang wartawan berinisial ZS. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan upaya sistematis membentuk opini publik untuk melemahkan kinerja aparat penegak hukum.
Pemeriksaan oknum wartawan sebagai saksi terkaut dugaan perintangan penyidikan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 5 Juni 2025.
BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi, Kejari Belitung Geledah Kantor Desa Buluh Tumbang
"Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani," jelas Harli Siregar dalam keterangan persnya dikutip, Jumat (6/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lepas 3 korporasi besar dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kejaksaan menduga ada praktik suap di balik putusan tersebut. Dugaan itu kemudian menyeret sejumlah pihak menjadi tersangka, termasuk 2 pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso, 3 hakim, seorang panitera, serta kepala divisi legal dari Wilmar Group.
4 Orang Sudah Menjadi Tersangka
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan komoditas Timah dan Gula.
Mereka adalah Marcella Santoso (MS), seorang pengacara; Junaidi Saibih (JS); Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB); dan seorang buzzer bernama M. Adhiya Muzakki (MAM).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keempatnya diduga kuat berupaya menggiring opini negatif terhadap penyidik Kejagung guna melemahkan proses hukum yang tengah berjalan.
Menurutnya, opini tersebut diciptakan untuk menciptakan keraguan publik terhadap proses hukum dan pada akhirnya bisa mengganggu atau bahkan menghentikan proses penyidikan.
BACA JUGA:Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek