Wagub Babel: Edukasi Hukum di Desa dan Kelurahan Kunci Akses Keadilan

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana mengatakan, pentingnya kehadiran juru hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Langkah tersebut untuk memberikan edukasi tentang hukum dan tentang tidak semua masalah berkaitan hukum harus diselesaikan di tingkat pengadilan.
Melalui pelatihan Launching Pos Bantuan Hukum, sebanyak 5.777 Paralegal dan 1.380 Juru Damai dari berbagai desa dan kelurahan dilatih bersama stakeholder lintas kementerian.
Kegiatan ini juga melibatkan keterwakilan dari Provinsi Kepulauan Babel sebagai bagian dari upaya memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput.
BACA JUGA:KEK Tanjung Kelayang Salurkan 4 Sapi Kurban Sambut Idul Adha 2025
"Tentu pelatihan ini untuk meningkatkan akses keadilan lebih cepat dan mudah mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Karena desa atau kelurahan adalah dimana tempat masyarakat itu tinggal, bisa memberikan akses keadilan lebih cepat," ungkap Wagub Babel, Kamis (5/6/2025).
Tidak hanya itu, ia bersama Kemenkumham, Kemendagri, dan Kementerian Desa Tertinggal juga meluncurkan portal bantuan hukum sebagai layanan akses keadilan bagi masyarakat.
Menurut Wagub Hellyana Portal ini nantinya akan dikelola oleh perangkat desa yang telah mengikuti pelatihan khusus dalam program tersebut.
"Yang sudah diberikan pelatihan selama 3 hari itu diaktualisasikan selama 3 bulan sebanyak 5.777 Paralegal dan 1380 Juru Damai (peace maker) yg mencakup kepala desa atau lurah," terangnya.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Penipuan di Belitung, Bos Edi Sudah Ditahan di Lapas
Seluruh kepala desa dan lurah yang telah dibekali pengetahuan hukum ini, menurut Hellyana, akan berperan sebagai juru damai di wilayah hukum masing-masing.
Dengan begitu, setiap permasalahan hukum ringan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan secara lebih cepat dan efisien.
"Contohnya, kedepan tidak ada lagi peristiwa nenek-nenek yang hanya mencuri buah mangga dihukum berat. Kejadian ini terjadi di tingkat desa, dan tidak semua memahami hukum," katanya.
Hellyana menambahkan, hukum saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya, di mana hukum harus hadir untuk melindungi setiap warga negara Indonesia.