Bongkar Dugaan Korupsi, Kejari Belitung Geledah Kantor Desa Buluh Tumbang

Tim Kejari Belitung saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Buluh Tumbang, Selasa (3/6/2025)-Istimewa-
TANJUNGPANDAN - BELITONGEKSPRES.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan lahan milik PT Timah kembali mencuat di Kabupaten Belitung.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung turun langsung ke lapangan dan menggeledah Kantor Kepala Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (3/6/2025)
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi penguasaan lahan secara ilegal yang kini telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
Tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung terlihat memeriksa sejumlah dokumen dan berkas penting di dalam Kantor Desa Desa Buluh Tumbang.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Narkoba di Belitung, 4 Tersangka Diamankan
Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Kejari untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi menjadi mafia lahan sawit di atas tanah milik negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menyatakan bahwa proses penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara yang tengah berjalan.
“Saat ini Kejari Belitung sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, khususnya penguasaan lahan di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah,” ungkap Kajari Bagus kepada Belitong Ekspres, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa di beberapa titik lokasi IUP milik PT Timah di wilayah Kabupaten Belitung, ditemukan aktivitas usaha lain yang tidak sesuai dengan izin awal, yakni perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Belitung Divonis Bersalah, Jalani Sisa Hukuman 1 Bulan
Kondisi tersebut menimbulkan kerugian potensial bagi negara karena PT Timah tetap dibebani kewajiban membayar pajak atas lahan tersebut.
Sementara pihak lain memanfaatkan lahan secara ilegal dan mengambil keuntungan pribadi tanpa membayar kewajiban apa pun kepada negara.
“Di salah satu lokasi IUP PT Timah, terdapat pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari lahan tersebut tanpa memiliki tanggung jawab apa pun terhadap negara. Negara jadi tidak mendapatkan apa-apa dari kegiatan itu,” jelas Bagus.
Kajari menambahkan bahwa aktivitas penguasaan lahan semacam ini tidak hanya menghambat operasional pertambangan PT Timah. Selain itu, juga menimbulkan kerugian fiskal karena negara tidak memperoleh penerimaan dari aktivitas usaha ilegal tersebut.