Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Belitung Divonis Bersalah, Jalani Sisa Hukuman 1 Bulan

Terdakwa Aloy saat diperiksa di Kejari Belitung sebelum dikirim ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Selasa (3/6/2025)-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus tambang timah ilegal yang divonis bersalah dalam kasasi yang diajukan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memvonis bersalah terdakwa Albet Arizona dan dijatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Sebelumnya ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Saat ini, pria yang akrab disapa Aloy ini telah ditahan kembali di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Selasa (3/6/2025). Yakni menjalani masa tahanan kurang lebih satu bulan.
Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, dalam perkara ini Aloy sudah menjalani masa tahanan sebelum ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
BACA JUGA:Bos Edi Jadi Tersangka Penipuan Rp 5,5 Miliar, Polres Belitung Sita 2 Mobil Mewah
Dalam putusan kasasi tersebut, Aloy divonis penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sebab dalam kasus ini, Aloy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Usaha Pertambangan Batubara).
Perbuatan Aloy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal Hajar Mangrove di Kawasan DAS Jembatan Pilang
Sebelumnya, dalam perkara ini, Aloy dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab dalam kasus ini dia terbukti bersalah.
Namun, Pengadilan Negeri Tanjungpandan memvonis bebas Aloy pada Kamis 22 Agustus 2024. Setelah putusan tersebut, Kejari Belitung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kurang lebih satu bulan, dia harus menjalani masa tahanan. Namun ada denda yang harus dibayarkan yakni Rp 10 juta. Jika tidak membayar maka akan dihukum lagi subsider 2 bulan," jelas Kajari Belitung.
Bagus menambahkan, setelah putusan MA, Kejaksaan Negeri Belitung mendatangi rumah Aloy yang ada di Tanjungpandan. Tujuannya untuk mengantarkan surat panggilan tersebut.