Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Tuai Pro Kontra, Menteri PKP Berikan Tanggapan
Rumah subsidi di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat-DERY RIDWANSAH-JAWAPOS.COM
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menanggapi berbagai pro dan kontra terkait regulasi rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam proses penyusunan aturan.
Maruarar percaya tujuan dari regulasi ini sangat positif, yakni memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi tanpa mengorbankan kepentingan konsumen.
Dengan adanya aturan ini, desain rumah subsidi diharapkan semakin bervariasi dan memberikan pilihan lebih banyak bagi pembeli.
“Saat ini kami masih dalam tahap menerima masukan-masukan. Pro kontra itu biasa, karena tujuan kita kan baik,” ujarnya usai bertemu dengan sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6).
BACA JUGA:Pemerintah Targetkan 10 Juta Orang Manfaatkan Diskon Transportasi 2025
BACA JUGA:Celios Usulkan Tarif PPN Turun Jadi 9 Persen, Dorong Daya Beli dan Ekonomi
Kementerian PKP menegaskan keterbukaan dan transparansi dalam proses penyusunan peraturan tersebut. Kritik dan saran dari berbagai pihak justru dianggap sebagai bahan evaluasi penting untuk memperbaiki dan memperjelas isi regulasi.
“Saya sangat terbuka dengan draft peraturan ini. Kritik dan saran justru membuat pekerjaan kami lebih nyaman dan hasilnya bisa lebih baik,” tambahnya.
Prinsip utama dalam pembuatan draft regulasi ini adalah mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan, di mana lahan sangat terbatas.
Regulasi ini juga diharapkan memicu kreativitas para pengembang untuk menghadirkan desain rumah yang beragam, sehingga konsumen punya banyak pilihan hunian yang nyaman di kota.
Maruarar menegaskan pentingnya pengembang untuk tidak hanya menawarkan gambar desain semata, tapi memastikan rumah subsidi benar-benar dibangun dengan kualitas baik. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang membeli rumah subsidi bisa tinggal dengan nyaman bersama keluarga.
“Konsumen harus memastikan rumah subsidi yang dibeli benar-benar sudah jadi, bukan hanya desain di atas kertas,” tegasnya.
Selain regulasi rumah subsidi FLPP, Menteri PKP juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang aturan terkait rumah komersial. Regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek seperti lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga rumah. (jawapos)