Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada COVID-19 Menyusul Lonjakan Kasus di Asia

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami-Reno Esnir/app/foc/aa-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM  - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 dan potensi wabah lainnya. Langkah ini diambil menyusul peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.

Dalam keterangan resmi, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menyatakan bahwa sejak minggu ke-12 tahun 2025, terjadi peningkatan kasus COVID-19 di kawasan Asia. Varian dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1; di Singapura, LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1); di Hong Kong, JN.1; dan di Malaysia, XEC (turunan JN.1). Meskipun demikian, tingkat penularan dan angka kematian akibat varian-varian ini masih relatif rendah.

Sementara itu, situasi COVID-19 di Indonesia menunjukkan tren penurunan. Memasuki minggu ke-20 tahun 2025, kasus konfirmasi mingguan menurun dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus, dengan positivity rate sebesar 0,59 persen. Varian dominan yang beredar di Indonesia saat ini adalah MB.1.1.

BACA JUGA:Mentan Amran Bidik Produksi Beras 5 Juta Ton di 2026

BACA JUGA:Prostitusi di Sekitar IKN Meningkat, Polda Kaltim Ambil Tindakan Tegas

Sebagai respons terhadap situasi ini, Kemenkes mengimbau unit kesehatan dan pemangku kepentingan untuk:

  • Memantau perkembangan situasi global terkait COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
  • Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
  • Menggencarkan promosi gaya hidup sehat dan kewaspadaan COVID-19, seperti menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer.
  • Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau berada di kerumunan.
  • Segera mengunjungi fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.

Murti Utami juga menekankan pentingnya deteksi dini dan respons kasus yang sesuai dengan ketentuan untuk menghindari risiko penyebaran wabah.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Kekarantinaan Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapsiagaan dan respons cepat terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19 dan penyakit menular lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19, meskipun situasi di dalam negeri menunjukkan tren penurunan kasus. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan