Bahlil Lahadalia: Diskon Listrik 50 Persen Masih Dikaji
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui setelah konferensi pers RUPTL PLN 2025–2034 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025)-Putu Indah Savitri-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang dijadwalkan mulai berlaku 5 Juni 2025.
“Kami sedang pelajari secara menyeluruh. Tentu kami utamakan kepentingan rakyat, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi negara,” ujar Bahlil usai konferensi pers RUPTL PLN 2025–2034 di Kantor ESDM, Jakarta, Senin.
Bahlil menegaskan bahwa dirinya belum dilibatkan dalam pembahasan kebijakan diskon tersebut yang sebelumnya diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 23 Mei. Akibatnya, hingga saat ini, Kementerian ESDM belum mengirimkan surat resmi kepada PLN untuk menerapkan diskon.
Senada dengan Bahlil, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga mengaku belum menerima arahan apapun terkait penerapan diskon 50 persen untuk bulan Juni–Juli.
BACA JUGA:Erick Thohir: BUMN Belum Ambil Langkah Penyelamatan Sritex, Tapi Siap Pertimbangkan Akuisisi Aset
BACA JUGA:Viral! Karyawan Shopee Menangis Usai Di-PHK Setelah 8 Tahun Bekerja
“Belum ada,” kata Darmawan singkat.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan bahwa diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang rencananya berlaku mulai 5 Juni.
Selain diskon listrik, pemerintah menyiapkan lima stimulus lain yang juga akan diluncurkan bersamaan, yaitu:
- Diskon transportasi umum, termasuk tiket kereta, pesawat, dan kapal laut saat libur sekolah.
- Diskon tarif tol, dengan target 110 juta kendaraan selama Juni–Juli 2025.
- Tambahan bansos, seperti kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
- Subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.
- Perpanjangan diskon iuran JKK untuk pekerja di sektor padat karya.
Seluruh program tersebut masih dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan resmi diumumkan pada 5 Juni 2025. (antara)