Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Rest Area Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Rest Area Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah dan TPPU--(Kejagung)

BELITONGEKSPRES.COM - Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya mengungkap skandal besar terkait korupsi tata niaga timah yang menyeret banyak pihak.

Kali ini, satu aset strategis berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi resmi disita oleh Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (21/5/2025).

Penyitaan aset dilakukan menyusul temuan bahwa rest area tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, periode 2018 hingga 2020.

Aset ini disita dari salah satu tersangka korporasi, yakni CV Venus Inti Perkasa. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025, tertanggal 21 Januari 2025.

BACA JUGA:25 Ton Slag Timah Ilegal Gagal Diselundupkan, 2 Truk Diamankan di Pelabuhan

BACA JUGA:Ekspor Timah Anjlok, Ekonomi Bangka Belitung Kian Terpuruk

Deretan Usaha di Lahan Sitaan

Rest Area Tol Jagorawi yang disita bukan sekadar tempat istirahat biasa. Di atas lahan tersebut berdiri banyak unit usaha dengan potensi ekonomi tinggi.

Berdasarkan informasi Kejagung, terdapat tiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang di atasnya berdiri fasilitas dan bangunan berikut:

  • 1 SPBU Pertamina
  • 1 SPBU Shell
  • 2 bangunan food court
  • 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area
  • 1 bangunan musala
  • 1 bangunan ATM
  • 28 unit usaha lainnya yang masih aktif beroperasi

Aset tanah dan bangunan ini tercatat atas nama dua perusahaan: PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset


Rest Area Tol Jagorawi Disita Kejagung--(Kejagung)

Kegiatan penyitaan turut disaksikan oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Ke depannya, seluruh aset hasil sitaan akan diserahkan kepada BPA untuk kemudian dikelola, dipelihara, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:14 Tersangka Penyelundupan Timah di Belitung Segera Sidang, Kasus 17 Ton Kapan?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan