Kasus Ridwan Kamil Dilaporkan Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Lisa Mariana membantah rekaman suara percakapan dengan Ridwan Kamil--Instagram lisamarianaaa
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadi tahap penyidikan.
Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei.
“Status kasus ini sudah penyidikan,” ujar Himawan usai konferensi pers.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Sejauh ini, enam saksi telah dipanggil dan diperiksa, dan pemeriksaan masih akan berlanjut.
Laporan resmi dibuat Ridwan Kamil pada 11 April lalu dengan mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lisa Mariana. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
BACA JUGA:Kasus Keracunan Cemari Program MBG, DPR Desak Pengawasan Diperketat
BACA JUGA:Badan Gizi Nasional Dukung Penambahan Anggaran untuk BPOM Awasi Program MBG
Ridwan Kamil menuding Lisa melakukan manipulasi dokumen dan informasi elektronik serta pencemaran nama baik. Pelanggaran itu diduga terjadi pada Maret 2025 dan dilaporkan berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, Pasal 48 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa mereka mendampingi laporan tersebut, dengan terlapor yang berinisial LM. (jawapos)