Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Tetapkan Batas Bunga Pinjaman Online, Ini Tujuannya

Ilustrai pinjol. Beberapa guru terpaksa harus mengambil pinjaman online (pinjol) untuk mencukupi kebutuhan hidup akibat tamsil belum cair. (Dok. JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap hormat terhadap proses hukum yang tengah dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan adanya kartel bunga di sektor layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai pindar. 

Namun, OJK menegaskan bahwa penetapan batas suku bunga justru ditujukan untuk melindungi konsumen, bukan untuk memperkaya penyelenggara.

Aturan soal batas bunga tersebut telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang diterbitkan sebelum aturan resminya keluar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, mengatakan bahwa pedoman ini sebenarnya sudah dijalankan sebagai bagian dari kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Menaker Yassierli Ungkap Strategi Satgas PHK: Dari Hulu ke Hilir, Libatkan Banyak Pihak

BACA JUGA:Kemkomdigi Bidik Industri Gim sebagai Motor Baru Ekonomi Digital

"Tujuan dari batas maksimum manfaat ekonomi adalah melindungi masyarakat dari bunga yang mencekik, sekaligus menjadi pembeda antara pinjaman online legal dengan yang ilegal," ujar Agusman, Selasa 20 Mei.

Ia juga merujuk Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024, yang mempertegas peran AFPI dalam melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar, menjaga kesehatan penyelenggara, serta menyelesaikan aduan konsumen. Semua itu dilakukan agar seluruh anggota AFPI tertib terhadap regulasi, termasuk batasan bunga.

Agusman menjelaskan, pembatasan bunga sangat krusial untuk menjaga kredibilitas industri sekaligus melindungi konsumen. Saat ini, OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi sebagai berikut:

Pinjaman konsumtif:

  • Tenor < 6 bulan: 0,3% per hari
  • Tenor ≥ 6 bulan: 0,2% per hari

Pinjaman produktif – mikro & ultra mikro:

  • Tenor < 6 bulan: 0,275% per hari
  • Tenor ≥ 6 bulan: 0,1% per hari

Pinjaman usaha kecil dan menengah:

  • Semua tenor: 0,1% per hari

Jika ada pelanggaran, OJK tak akan tinggal diam. "Kami akan ambil langkah tegas melalui mekanisme enforcement. Evaluasi berkala pun dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan daya beli masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar juga menepis tuduhan adanya kartel bunga di sektor ini. Menurutnya, pengaturan bunga sejak awal bertujuan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan