Demo Ojol: Potongan Masuk ke Aplikator Bisa Capai Rp300 Miliar per Hari, Driver Dapat Apa?
Pengemudi ojol berdemonstrasi di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah dan operator-Syahrul-Jawapos
BELITONGEKSPRES.COM - Ribuan pengemudi ojek online hari ini turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi yang penuh emosi dan kekecewaan. Mereka menuntut keadilan dari praktik yang mereka nilai sangat merugikan oleh perusahaan aplikasi (aplikator) yang menjadi perantara order mereka.
Isu utama yang mereka angkat adalah potongan pendapatan yang sangat besar, mencapai 30 persen, tarif promo yang membebani penghasilan mereka, serta ketiadaan perlindungan hukum yang memadai.
Hal-hal ini membuat para pengemudi merasa diperlakukan tidak adil dan seolah-olah menjadi korban eksploitasi sistemik.
Azas Tigor Nainggolan, seorang analis kebijakan transportasi, mencoba memberikan gambaran yang lebih jelas terkait skala keuntungan yang diraup aplikator dari potongan pendapatan pengemudi.
BACA JUGA:Kinerja APBN 2025 Terus Menguat, Surplus Rp 4,3 Triliun Pada April 2025
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Lanjut di 2026
Berdasarkan perhitungannya, aplikator bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 300 miliar setiap hari hanya dari potongan tersebut.
“Misalnya, jika satu juta pengemudi mendapatkan order dengan penghasilan Rp 200.000 per hari dan dipotong 25 persen, maka aplikator memperoleh Rp 50.000 per pengemudi atau total Rp 50 miliar per hari. Jika jumlah pengemudi mencapai 6 juta, maka potongan yang masuk ke aplikator bisa mencapai Rp 300 miliar per hari,” jelas Azas Tigor, Selasa 20 Mei.
Namun persoalan tidak hanya berhenti pada nominal potongan yang besar. Para pengemudi juga menuntut hak-hak dasar seperti Tunjangan Hari Raya (THR), yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak aplikator.
Alasan yang selalu dikemukakan adalah status mereka yang hanya dianggap sebagai mitra, bukan karyawan, sehingga hak-hak tersebut tidak wajib diberikan.
Azas Tigor menilai akar masalah sebenarnya terletak pada ketidakjelasan status hukum ojek online dalam sistem transportasi nasional. “Belum adanya pengakuan hukum yang jelas atas ojek online sebagai bagian dari bisnis transportasi umum adalah masalah mendasar yang menyebabkan banyak hal tidak terselesaikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Menkeu Anggarkan Rp761 Triliun untuk Pendidikan dan Rp228 Triliun untuk Kesehatan di APBN 2026
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama 15 tahun eksistensi ojek online di Indonesia, belum ada regulasi yang memiliki kekuatan setara Undang-undang yang mengatur secara khusus sektor ini.