Klarifikasi Pemerintah soal Program Gratis Ongkir, Apakah Akan Dihapus?
Ilustrasi: Klarifikasi Pemerintah soal Program Gratis Ongkir, Apakah Akan Dihapus?--(freepik)
BELITONGEKSPRES.COM - Kabar rencana penghapusan program gratis ongkos kirim (ongkir) menggegerkan jagat maya dan menimbulkan banyak protes dari konsumen online.
Banyak yang khawatir kebijakan ini akan merugikan pembeli yang selama ini terbantu oleh keringanan biaya pengiriman. Namun, benarkah pemerintah berniat menghapus program tersebut?
Menjawab keresahan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) memberikan klarifikasi secara resmi.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, pemerintah tidak mengatur atau membatasi program promosi gratis ongkir yang dijalankan oleh platform e-commerce.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Sabtu (17/5/2025).
BACA JUGA:Modantara Dukung Usulan Ojol Masuk Pelaku Usaha Mikro, Ini Alsannya
Edwin menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pemberian diskon ongkos kirim yang diberikan oleh perusahaan jasa pengiriman.
Diskon yang diatur hanya berlaku untuk biaya di bawah struktur operasional kurir, dan maksimal berlaku tiga hari dalam sebulan.
Aturan ini bertujuan menghindari diskon berlebihan yang bisa merugikan perusahaan kurir dan menurunkan kualitas layanan.
“Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” imbuhnya.
BACA JUGA:Industri Otomotif RI Tarik Investasi Capai Rp174 Triliun dan Serap 99.700 Tenaga Kerja
Sementara itu, konsumen tetap bisa menikmati promo gratis ongkir setiap hari apabila e-commerce memberikan subsidi ongkos kirim sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tegas Edwin.
Peraturan ini bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan untuk melindungi kesejahteraan kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman tetap terjaga.