Operasi Wira Waspada, Imigrasi Jaring 170 WNA
Direktorat Jenderal Imigrasi Konfrensi Pers, Jumat 16 Mei 2025-(Ist)-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara pada pelaksanaan Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di Jadetabek.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif serta 10 orang overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.
Pengawasan pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00, pihak Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan berbagai pihak lainnya.
Imigrasi membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada dibeberapa apartemen menjadi target operasi dan menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
BACA JUGA:Kemenko ESDM Pastikan Biodiesel B50 Siap Digunakan Tahun 2026
"Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian, saat ini kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat 15 Mei 2025.
WNA yang berhasil diamankan dalam operasi itu paling banyak dari Nigeria ada 61 orang, Kamerun juga ada 27 orang, Pakistan 14 orang Sierra Leone 12 orang, Pantai Gading 8 orang serta Gambia ada 8 orang.
"Mereka tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 UU Nomor 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya," jelasnya.
Selain itu, para WNA juga melanggar pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengajamemberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapatdipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 Juta.
"Para WNA itu juga dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," sebutnya.
BACA JUGA:Indonesia Cetak Sejarah Baru, Produksi Pangan 2025 Melesat
Operasi Wira Waspada tersebut, menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Operasi itu pernah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.