Polres Belitung Bubarkan Tambang Laut Ilegal di Sijuk, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Puluhan sepeda motor penambang timah yang diamankan di Polres Belitung, Minggu (11/5/2025)-Ainul Yakin/BE-

SIJUK, BELITONGEKSPRES.COM – Kepolisian Resor (Polres) Belitung menindak tegas aktivitas tambang laut ilegal di Perairan Mungsang, Kecamatan Sijuk, pada Sabtu (10/5/2025).

Dalam operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Belitung, aparat berhasil mengamankan puluhan barang bukti berupa 41 unit sepeda motor dan 21 mesin tambang.

Puluhan barang bukti sepeda motor dan mesin tersebut digunakan oleh para penambang untuk mencari timah di kawasan Perairan Mungsang, Desa Sungai Padang.

Langkah tegas pihak kepolisian ini merupakan respons cepat aparat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik penambangan liar yang telah meresahkan.

BACA JUGA:Polres Belitung Tegas! Tambang Ilegal di Sijuk Sudah Ditertibkan, Kini Diawasi Ketat

Tak hanya itu, aktivitas ini bahkan disebut-sebut ada fee (komisi) lokasi serta dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial HA yang diduga membekingi kegiatan tambang ilegal tersebut.

Polisi Sita Puluhan Motor dan Mesin 

Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan ilegal di laut Sijuk.

Meski tidak berhasil menangkap pelaku penambang liar karena mereka lebih dulu kabur, polisi berhasil menyita alat bukti penting di lokasi kejadian.

“Total ada 41 motor dan 21 mesin untuk mencari timah yang kami amankan di lokasi. Saat ini, seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Belitung untuk ditindaklanjuti,” ujar Iptu I Made kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

BACA JUGA:Ratusan Penambang Ilegal Hajar Perairan Laut Sijuk, Diduga Ada Oknum yang Bekingi


Mesin tambang yang diamankan--

Pemilik Motor Diminta Ambil dengan Bukti Resmi

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya yang merasa memiliki kendaraan tersebut, agar segera mengambilnya ke Polres Belitung. Namun, mereka wajib membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan