Polri Tangkap Tersangka Peredaran Konten Porno Anak di Telegram

ILUSTRASI Anak kecanduan konten pornografi--famisafe.wondershare.com

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengambil langkah tegas terhadap peredaran konten pornografi anak di dunia maya. Terbaru, mereka berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak melalui platform Telegram.

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial MM dan F berhasil ditangkap. MM, yang mengelola 12 grup Telegram dengan ratusan anggota, ditangkap pada Maret di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. 

Ia menjual akses ke grup dengan harga antara Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu per anggota, dan penyidik berhasil menyita dua ponsel serta satu laptop dari tersangka.

Sementara itu, F, yang ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, mengelola dua kanal Telegram yang memiliki puluhan ribu subscriber. Ia menjual akses dengan tarif yang lebih tinggi, antara Rp 49 ribu hingga Rp 299 ribu.

BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC

BACA JUGA:Penyidik KPK: Peran Firli Bahuri Dinilai Hambat Penangkapan Harun Masiku dan Hasto

Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jeffri Dian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual anak di dunia digital. "Penyebaran konten semacam ini merusak masa depan generasi bangsa," ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 6 miliar, berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan