Menkop Budi Arie: Kader Partai Boleh Jadi Pengurus Koperasi Desa, Asal Penuhi Ini
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meluncurkan situs resmi Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih, Senin (22/4)-istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa kader partai politik diperbolehkan menjadi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Penegasan itu disampaikan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam, 8 Mei.
Menurut Budi Arie, tak ada larangan bagi siapapun, termasuk anggota partai politik, untuk masuk dalam struktur kepengurusan Kopdes selama mereka berdomisili di desa yang bersangkutan.
“Yang penting sudah memenuhi kriteria. Kita sudah siapkan juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengatur soal kapabilitas dan rekam jejak,” ujarnya di Istana.
Tak hanya untuk pengurus, keanggotaan Kopdes juga terbuka luas. Syarat utamanya sederhana: harus warga negara Indonesia dan berdomisili di desa tempat koperasi itu berada.
BACA JUGA:Jemaah Haji Mulai Bergerak dari Madinah, Petugas Siapkan Layanan di Kota Makkah
BACA JUGA:PPATK: Perputaran Dana Judi Online Diperkirakan Capai Rp150 Triliun pada 2025
“Kalau dia warga negara, tinggal di desa itu, ya tentu boleh ikut,” kata Budi, yang juga menjabat Ketua Umum Projo.
Budi optimistis Kopdes Merah Putih akan membawa manfaat besar bagi masyarakat desa. Bahkan, ia menyebut koperasi ini bakal menguasai sebagian besar transaksi ekonomi di tingkat desa asal dikelola dengan baik.
“Selama tidak ada fraud, moral hazard, atau penyimpangan dalam pengelolaan, koperasi ini tidak akan merugi,” tegasnya. (jawapos)