PPATK: Perputaran Dana Judi Online Diperkirakan Capai Rp150 Triliun pada 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat berbicara dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025)-Rio Feisal-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 bisa mencapai angka yang fantastis, yakni Rp150,36 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa proyeksi ini didasarkan pada data perputaran dana judi online yang tercatat mencapai Rp47,97 triliun pada kuartal pertama (Januari-Maret) 2025.
Dengan langkah-langkah intervensi yang semakin intensif dari pemerintah, diperkirakan jumlah deposit yang terlibat dalam judi online bisa berkurang hingga 80 persen.
“Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Ibu Meutya Hafid, yang semakin gencar dalam memblokir situs judi, serta penguatan tindakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diprediksi akan menekan perputaran dana hingga 58,21 persen,” kata Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis 8 Mei.
BACA JUGA:Kurikulum AI dan Coding Siap Hadir di Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
BACA JUGA:Dukung UMKM, Mendag Wajibkan Pegawai Pakai Produk Lokal Setiap Kamis
Ivan melanjutkan, meski langkah-langkah yang sudah diterapkan cukup efektif, dengan intervensi tambahan, perputaran dana judi online dapat ditekan hingga Rp150 triliun pada akhir 2025.
Berdasarkan data yang ada, jika intervensi pemerintah terus berlanjut, PPATK memperkirakan bahwa perputaran dana judi online dapat dikurangi hingga 50 persen, yang berarti akan menurunkan jumlah deposit menjadi sekitar Rp28,98 triliun.
“Dengan kebijakan yang terus diperkuat, kami optimis angka tersebut bisa lebih ditekan lagi,” ujar Ivan.
Namun, Ivan juga mengingatkan bahwa tanpa adanya intervensi lebih lanjut dari pemerintah, potensi perputaran dana judi online bisa meningkat pesat.
Dengan kemudahan akses yang ditawarkan oleh teknologi finansial (fintech), ia memperingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, perputaran dana judi online bisa melampaui Rp1.100 triliun.
“Jika pemerintah tidak mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, perputaran dana judi online pada 2025 bisa melonjak hingga Rp481,22 triliun,” katanya, menutup pernyataan.
Peringatan ini menegaskan pentingnya kebijakan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap judi online, mengingat dampaknya yang besar terhadap perekonomian dan masyarakat Indonesia. (antara)