Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha, BPSK Belitung Timur Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Konsumen

BPSK Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar sosialisasi bertema "Mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Usaha yang Adil", di Ruang Satu Hati Bangun Negeri, Kamis (8/5/2025)-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen melalui edukasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha.
Hal ini diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk "Mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Usaha yang Adil", untuk wilayah Kecamatan Manggar dan Kecamatan Damar, Kamis (8/5/2025).
Kepala BPSK Belitung Timur, Suharman, SH, menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan komitmen nyata dari pelaku usaha.
“Pelaku usaha harus patuh pada aturan dan memahami bahwa konsumen yang terlindungi menciptakan ekosistem usaha yang sehat,” ujarnya saat membuka acara di Ruang Satu Hati Bangun Negeri.
BACA JUGA:BPSK Belitung Timur Sosialisasikan Perlindungan Konsumen dan Usaha
Acara ini diikuti oleh sekitar 50 peserta, terdiri dari pengusaha lokal, operator layanan publik seperti PLN dan PDAM, perangkat desa, hingga perwakilan BUMDes dan dinas terkait.
Sosialisasi ini menghadirkan dua anggota BPSK sebagai narasumber utama, yakni Cahya Wiguna, dari unsur pelaku usaha dan Putra Biliton, dari unsur pemerintah. Keduanya membahas mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dan peran aktif pelaku usaha dalam menjaga integritas bisnis.
Cahya Wiguna menyampaikan bahwa jalur mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang ditawarkan BPSK merupakan solusi praktis dan hemat biaya dalam menyelesaikan konflik antara konsumen dan pelaku usaha.
“Tidak semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Melalui BPSK, kita bisa menyelesaikan sengketa dengan cepat dan adil,” jelas Cahya Wiguna.
BACA JUGA:Wagub Hellyana Tinjau Panti Sosial Bina Laras Hijrah, Dorong Kesabaran Penerima Manfaat
Sementara itu, Putra Biliton menyoroti pentingnya pemberdayaan konsumen melalui edukasi. Ia menyatakan bahwa pemahaman hak konsumen harus ditanamkan agar masyarakat tidak ragu dalam menuntut perlindungan.
“Edukasi adalah bentuk pencegahan sengketa. Konsumen yang cerdas akan mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BPSK Belitung Timur berupaya menciptakan sinergi antara pelaku usaha dan konsumen untuk membangun budaya transaksi yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum.***