BPSK Belitung Timur Sosialisasikan Perlindungan Konsumen dan Usaha

BPSK Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar sosialisasi bertema "Mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Usaha yang Adil", di Ruang Satu Hati Bangun Negeri, Kamis (8/5/2025)-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar sosialisasi bertema "Mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Usaha yang Adil", Kamis (8/5/2025), di Ruang Satu Hati Bangun Negeri. Kegiatan ini menyasar peserta dari Kecamatan Manggar dan Damar.
Acara dibuka secara langsung oleh Kepala BPSK Kabupaten Belitung Timur, Suharman, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam transaksi konsumen.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang hak serta kewajiban dalam hubungan konsumen,” ujar Suharman di hadapan sekitar 50 peserta.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, antara lain pelaku usaha retail, operator seluler, PLN, PDAM, perangkat desa, BUMDes, serta perwakilan dari dinas terkait.
BACA JUGA:Wagub Hellyana Tinjau Panti Sosial Bina Laras Hijrah, Dorong Kesabaran Penerima Manfaat
Dua narasumber utama turut memberikan materi, yaitu Cahya Wiguna, dari unsur pelaku usaha, dan Putra Biliton, dari unsur pemerintah. Keduanya merupakan anggota BPSK yang aktif dalam penyelesaian sengketa konsumen di Belitung Timur.
Dalam presentasinya, Cahya Wiguna menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa konsumen tidak harus selalu melalui jalur pengadilan. Menurutnya, ada alternatif seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Proses ini tidak membutuhkan biaya mahal dan dapat dilakukan secara adil dan cepat. Yang penting, pelaku usaha memahami kewajibannya dan menjaga kepercayaan konsumen,” tegas Cahya.
Sementara itu, Putra Biliton menyampaikan bahwa BPSK memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Ia juga menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam menumbuhkan kesadaran konsumen.
BACA JUGA:Wagub Hellyana Kunjungi Panti Sosial Bina Laras Hijrah, Tinjau Langsung Kondisi Penerima Manfaat
“Ketika konsumen paham haknya, dan pelaku usaha tahu tanggung jawabnya, maka tercipta transaksi yang berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Putra.
Melalui kegiatan ini, BPSK Belitung Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen dan menyediakan solusi penyelesaian sengketa yang mudah diakses dan efisien.***