Kasus Suap Bebas Ronald Tannur, 2 Hakim PN Surabaya Dijatuhi Vonis 7 Tahun Penjara

Sidang putusan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul, hakim pembebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025)-Dayat-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afiyanti.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan kedua hakim tersebut bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, dalam sidang pada Kamis sore, 8 Mei. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar Teguh.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan kedua hakim ini mencederai upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Namun, faktor kooperatif, tanggung jawab keluarga, serta pengembalian uang gratifikasi menjadi hal yang meringankan.

BACA JUGA:Kepala BNN: Pengguna Narkoba yang Melapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit: Judi dan Penipuan Online Dominasi Kejahatan Siber di Indonesia

Erintuah telah mengembalikan 115 ribu dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu dolar Singapura, yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Nico Sihombing, menyatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding. "Kami diberi waktu untuk berpikir selama 7 hari," ujar Nico.

Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan seorang hakim lainnya, Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afiyanti. Meskipun tuntutan jaksa meminta hukuman 9 tahun penjara, vonis terhadap kedua hakim ini lebih ringan.

Sidang untuk Heru Hanindyo, hakim ketiga yang terlibat, akan digelar dalam sidang terpisah.  (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan