Menaker Dukung Usulan Penghapusan Batas Usia Rekrutmen Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025)-Salman Toyibi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan tanggapan mengenai wacana penghapusan batas usia dalam syarat rekrutmen kerja di Indonesia. Dia menegaskan bahwa tujuan utama adalah memastikan proses rekrutmen bebas dari diskriminasi, termasuk diskriminasi usia.

Yassierli menyadari bahwa adanya batasan usia sering kali menjadi hambatan dalam penyerapan tenaga kerja. 

"Kami ingin agar rekrutmen tidak ada diskriminasi, dan semua lapangan pekerjaan terbuka bagi siapa saja," ujarnya setelah menghadiri diskusi publik mengenai Status dan Perlindungan Ojek Online di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei.

Dia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mencari solusi atas segala hambatan yang mungkin menghalangi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, termasuk masalah syarat usia. 

BACA JUGA:Kemenag: Jarak Hotel Jamaah Haji Indonesia Tidak Lebih dari 4,5 Km dari Masjidil Haram

BACA JUGA:Yusril Soroti RUU Perampasan Aset: Bisa Timbulkan Masalah Baru

"Kami akan menyisir hal-hal yang dapat menghambat kesempatan bekerja," tegasnya, meski belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai rencana pemerintah untuk penghapusan syarat usia tersebut.

Wacana penghapusan batas usia ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. 

Menurutnya, batasan usia yang berlaku dalam beberapa lowongan pekerjaan justru menghambat peluang kerja, terutama bagi mereka yang berusia 40 hingga 45 tahun. 

"Banyak yang merasa putus asa mencari pekerjaan karena usia mereka tidak memenuhi syarat, dan kami berharap ini bisa dihapus," ujar pria yang akrab disapa Noel.

Namun, Noel mengaku belum bisa memastikan bagaimana aturan tersebut akan dijalankan, apakah melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Yang jelas, ia menekankan, syarat usia dalam rekrutmen tidak boleh menghalangi hak setiap warga negara untuk mencari pekerjaan.  (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan