Segera Disidang, Buronan Kasus Narkoba Belitung Jadi Tahanan Jaksa

Penyerahan tersangka Fachbian dan Savari ke Kejaksaan Negeri Belitung-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Buronan kasus narkoba yang Kabur dari Sel Polres Belitung Tahun 2022 Fachbian kini menjadi tahanan jaksa. Selain itu, rekannya Savari yang tidak ikut kabur juga menjadi tahanan jaksa. 

Pasalnya, kedua tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu dan berkas penyidikan telah diserahkan Satresnarkoba Polres Belitung ke kejaksaan, Senin 5 Mei 2025.

Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata membenarkan sudah melihat berkas tahap 2 tersebut. Untuk kedua tersangka Fachbian dan Savari saat ini dititipkan ke Lapas Kelas IIB  Tanjungpandan.

"Selama 20 hari ke depan keduanya menjadi tahanan kami. Nanti beberapa sebelum masa penahanan habis, InsyaAllah sudah kita daftarkan untuk disidangkan," Kata Beni, Rabu (7/5/2025).

BACA JUGA:Layanan PSC 119 Belitung Kembali 24 Jam, Catat Nomor Layanan Ini

BACA JUGA:Kejari Belitung dan Kodim 0414 Jalin Kolaborasi Penegakan Hukum dan Keamanan

Fachbian alias Ian, merupakan Buronan (DPO) yang sempat melarikan diri dari tahanan Polres Belitung pada 30 November 2022. Fachbian kabur di bantu oleh oknum polisi yang saat ini sudah dipecat. 

Setelah melalui upaya pencarian intensif, Ian akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Satresnarkoba Polres Belitung dengan dukungan Polres Lhokseumawe, Aceh Utara, pada 20 April 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejari Belitung.

"Kami telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapan kami, proses penegakan hukum dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan," ujar AKP Anton.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Belitung Kembali Ungkap Kasus Sabu, Tersangka Ditangkap di Kampung Parit

BACA JUGA:2 Pendatang Diringkus Satres Narkoba Polres Belitung: 6,2 Gram Sabu Disita

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Penyerahan tahap II ini menandai komitmen Polres Belitung dalam menuntaskan setiap proses hukum secara profesional dan transparan," pungkasnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan