KPK Tegaskan Kewenangan Penegakan Hukum di BUMN Meski Ada UU Baru
Ketua KPK Setyo Budiyanto--Istimewa
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan penuh untuk menangani tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah disahkan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat undang-undang baru ini sebagai kendala dalam penegakan hukum.
KPK mengapresiasi niat pemerintah yang memperkuat peran BUMN, namun tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dalam menentukan siapa yang termasuk kategori Penyelenggara Negara, termasuk direksi dan komisaris BUMN.
Menanggapi Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, Setyo menilai pasal tersebut bertentangan dengan definisi penyelenggara negara dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
BACA JUGA:Panduan Barang Bawaan Jemaah Haji 2025: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa
BACA JUGA:BP Haji Sebut Banyak WNI Berangkat ke Tanah Suci Tanpa Visa Resmi Karena Tertipu
"Secara normatif, aturan tersebut tidak mengubah status penyelenggara negara bagi pejabat BUMN," tegas Setyo. Ia menambahkan, penjelasan pasal itu justru menegaskan bahwa status penyelenggara negara tetap berlaku bagi pengurus BUMN.
KPK juga menegaskan bahwa pengurus BUMN wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan gratifikasi, sebagaimana kewajiban yang berlaku untuk penyelenggara negara lainnya. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di BUMN.
Menurut Setyo, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN adalah bagian dari upaya mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), agar pengelolaan BUMN dapat maksimal dalam mewujudkan kemakmuran rakyat. (jawapos)