Apindo Tegaskan Fokus pada Penciptaan Lapangan Kerja Bagi Korban PHK
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam ditemui usai menghadiri acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025)-Maria Cicilia Galuh/am-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menekankan bahwa fokus utama dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi mereka yang terdampak.
Bob menilai bahwa perhatian yang berlebihan terhadap angka PHK di 2025 bisa mengalihkan perhatian dari solusi jangka panjang, yaitu penyediaan pekerjaan.
Menurut Bob, gelombang PHK tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain seperti Singapura, yang tengah merencanakan pengurangan 4.000 tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa masalah sebenarnya adalah bagaimana pekerja yang terdampak PHK bisa mendapatkan pekerjaan kembali. "Kita terlalu banyak fokus pada PHK, tapi lupa bagaimana menciptakan lapangan kerja. Itu yang harus lebih diperhatikan," ujarnya.
Bob juga mengingatkan bahwa PHK merupakan masalah yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perekonomian, perang dagang, dan konflik Ukraina-Rusia.
BACA JUGA:Grab Tegaskan Potongan Komisi untuk Mitra Ojol Sudah Sesuai Aturan Pemerintah
BACA JUGA:AFPI Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Perangi Penipuan di Fintech P2P Lending
Fenomena ini bukanlah hal baru, dan sudah ada sejak sebelum pandemi COVID-19. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 24.036 pekerja di Indonesia mengalami PHK pada periode Januari hingga April 2025, dengan sektor industri pengolahan dan perdagangan yang menjadi penyumbang terbesar.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan pentingnya peran Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang tidak hanya fokus pada PHK itu sendiri, tetapi juga berupaya mendorong penciptaan lapangan kerja. Kementerian Ketenagakerjaan, melalui berbagai upaya preventif dan pasca-PHK, telah menyusun peta risiko PHK untuk menangani masalah ini lebih efisien.
Pemerintah kini tengah menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK yang bertujuan untuk lebih mengintegrasikan penciptaan lapangan kerja dalam solusi yang ditawarkan. (antara)