LKPJ Bupati Belitung 2024, DPRD Belitung Sampaikan Rekomendasi Terkait Kesehatan

Anggota DPRD Belitung Jonathan Axel Hernandie-(Ist)-

TANJUNGPANDAN, BELITONGKEPSRES.COM - Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 Bidang Kesejahteraan Rakyat memberikan rekomendasi terkait kesehatan di Kabupaten Belitung.

Hal itu sampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Belitung Jonathan Axel Hernandie, pada Rapat Paripurna Persidangan II XVIII Tahun 2024-2025 Penyampaian dengan rekomendasi masa sidang agenda atas LKPJ Bupati Belitung Tahun 2024, Selasa 06 Mei 2025.

Jonathan menjelaskan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pada tahun 2024 dari pihak pemda, diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Belitung berupaya agar dapat memberikan motivasi ke RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung terkait peningkatan pelayanan onkologi dan hematologi, sehingga Kabupaten Belitung dapat mengurangi pasien rujukan ke luar daerah. 

Berkenaan dengan penyediaan dan fasilitasi kamar untuk rujukan pasien di Mess Bukit Peramun Kalibaru Timur dan Mess Batu Bedil Kemayoran, Dinkes Belitung agar lebih intens untuk melakukan Koordinasi dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Belitung untuk melaksanakan langkah-langkah selanjutnya. 

BACA JUGA:Dorong Berikan Layanan Maksimal Kepada Masyarakat, Komisi III DPRD Belitung Datang Ke PSC 119

"Menghapuskan objek retribusi pada Mess Bukit Peramun Kalibaru Timur dan Mess Pangkalpinang untuk mendorong memaksimalkan pelayanan kesehatan masyarakat Belitung," kata Anggota Komisi III DPRD Belitung Jonathan Axel Hernandie.

Selain itu, ia menambahkan, agar membuat perubahan Peraturan Bupati Belitung terbaru dengan tidak lagi mencantumkan nama Sehati pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat Belitung (JKMB). 

Lalu, mengaktivasi pelayanan UGD 24 Jam pada Puskesmas Tanjungpandan untuk mengurangi lonjakan pasien pada IGD RSUD dr. H. Marsidi Judono.

Untuk, Dinkes Belitung dalam hal pengadaan obat yang kurang dari 18 bulan, diberlakukan sistem retur dan tertuang dalam kontrak serta dilampirkan surat pernyataan dari penyedia dan distributor untuk melakukan retur.

BACA JUGA:Pemkab Beltim Prioritaskan Layanan Humanis untuk Jamaah Haji Lansia 2025

"Menghimbau kepada Dinskes Kabupaten Belitung untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengawasan masa kadaluarsa obat-obatan di Pusat Pelayanan Kesehatan," terangnya.

Ia melanjutkan, merekomendasikan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Belitung, untuk hal persetujuan dari Kementerian Kesehatan RI.

"Agar dikoordinasikan kembali secara intensif dan dilakukan reviuw pemberkasan apabila diperlukan," ungkapnya.

Kemudian, terdapat kelebihan jumlah tenaga bidan dan perawat, agar dibuatkan surat tugas untuk ditempatkan pada program pelayanan PSC 119 yang saat ini kekurangan tenaga 5 medis dan non medis, untuk hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung dapat segera berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Belitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan