Satres Narkoba Polres Belitung Kembali Ungkap Kasus Sabu, Tersangka Ditangkap di Kampung Parit

Tersangka APD (32) saat diperiksa penyidik Satres Narkoba Polres Belitung-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Satres Narkoba Polres Belitung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial APD (32) warga Kelurahan Kampung Parit, diringkus karena kedapatan menyimpan 5,60 gram narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, (2/5/2025) di Jalan Lettu Mad Daut, Tanjungpandan. Saat ini, polisi tengah melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk tes urine yang hasilnya positif, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penahanan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki, dan akhirnya menangkap pelaku," terang AKP Anton kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
BACA JUGA:Polda Babel Tangkap 175 Tersangka Narkoba, 155 Kasus Terungkap dalam 4 Bulan Terakhir
Dari hasil penyelidikan, dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu terhadap tersangka APD terbukti. Polisi kemudian mengajak masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua perangkat desa, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di kantong jaket tersangka,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, serta 6 bungkus plastik bening kecil dengan isi yang sama.
Selain itu, petugas juga menyita 1 kantong parasut warna hitam, 1 alat hisap (bong), 1 pipa kaca (pirex), potongan sedotan, lakban hitam, dan plastik merah.
BACA JUGA:2 Pendatang Diringkus Satres Narkoba Polres Belitung: 6,2 Gram Sabu Disita
Tidak hanya itu, barang bukti lain yang disita adalah 1 kotak rokok, 1 jaket merah, dan 2 korek api. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang ditemukan mencapai 5,60 gram.
Anton memaparkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat. (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.***