Kasus Mafia BBM di Belitung: Tokoh Masyarakat Ungkap Bukti Oknum Aparat Terlibat

Bukit transfer terkait transaksi BBM yang diperlihatkan oleh Tokoh masyarakat Belitung Oktoris Chandra alias Cacan-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Belitung semakin mengemuka dan menimbulkan keprihatinan publik.

Tokoh masyarakat Belitung Oktoris Chandra, yang akrab disapa Cacan, mengungkapkan bukti kuat berupa transfer transaksi yang diduga terkait praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Cacan menuding seorang oknum aparat bernama Faizal sebagai pelindung (bekingan) dari bos Andre, pemilik PT Bahtera Bersaudara Mandiri, perusahaan yang diduga menyalahgunakan distribusi solar bersubsidi. 

Ia mendesak agar oknum tersebut segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. “Faizal harus dipecat dari kesatuannya. Ia tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” tegas Cacan kepada Belitong Ekspres, Minggu (4/5/2025).

BACA JUGA:Ketua HNSI Babel: Usut Tuntas Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Belitung

Cacan juga menambahkan bahwa jika tuntutannya tidak direspons, ia akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan DPR RI guna meminta atensi khusus terhadap dugaan kasus mafia BBM ini. “Oknum seperti Faizal tidak pantas berada di Bangka Belitung (Babel),” tegasnya.

Sebagai tokoh masyarakat sekaligus pemerhati kasus kejahatan di Belitung, Cacan mengaku terus memantau perkembangan berita penangkapan mafia BBM yang dilakukan oleh jajaran Polda Babel pada April 2025 lalu.

"Di pemberitaan beberapa hari lalu, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini kita masih menunggu update terbaru dari Belitong Ekspres," ujar Cacan.

Ia meyakini jika kasus in ditegakkan, maka jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah. Sebab, diduga banyak pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat, pemilik SPBU, dan SPBN.

BACA JUGA:Kasus Mafia BBM Subsidi di Belitung, Oknum Aparat Bantah Terlibat

“Ini bukan sekadar pidana umum. Kasus ini juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor, karena jika BBM itu diambil dari SPBU atau SPBN, jelas menimbulkan kerugian negara. SPBU dan SPBN yang terlibat bahkan bisa ditutup dan disita oleh negara,” tegasnya lagi.

Cacan juga menduga adanya praktik kejahatan perpajakan dalam penyaluran BBM ilegal tersebut. Ia menyebut, BBM yang disalurkan seolah-olah legal karena disertai faktur, padahal patut dicurigai sebagai modus untuk mengelabui konsumen. 

“Ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh penyidik perpajakan,” sambungnya.

Terkait oknum aparat bernama Faizal, Cacan mengaku sudah lama mengetahui sepak terjangnya. Ia bahkan mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Faizal dalam kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan